SUMEDANG – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Polsek Situraja laksanaan Ops Yustisi Penggunaan Masker / Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Penanggulangan Covid-19 Di Kecamatan Situraja Kabupaten Sumedang.
Pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2020, bertempat di Dusun cipadung Desa situraja utara Kecamatan Situraja kabupaten Sumedang telah dilaksanakan Kegiatan Ops Yustisi Penggunaan Masker / Penerapan Sanksi Administratif Terhadapnya Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Penanggulangan Covid-19 Di Kecamatan Situraja Kabupaten Sumedang.
Kegiatan tersebut di pimpin Kasi trantib Kecamatan Situraja Yeyet Ruhiyat melibatkan Personil gabungan Polsek Situraja, Anggota Koramil Situraja dan Anggota Satpol PP Situraja dengan kuat personil dari Polri 2 orang Personil, dari TNI 2 orang Personil , dari Sat Pol PP 5 orang Personil, dan dari Dinkes 1 orang personil.
Adapun sasaran dalam kegiatan tersebut yaitu para pengguna jalan dan warga masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan Pencegahan penularan Covid-19 dengan tidak menggunakan Masker dan bagi Warga Masyarakat yang melanggar dikenakan sanksi baik teguran lisan maupun tertulis.
D.Hasil kegiatan tersebut terdapat 3(tiga) Orang pelanggar yang tidak menggunakan Masker, kemudian pelanggar tersebut di berikan sanksi berupa Sanksi tertulis serta diberikan edukasi tentang Perbub No. 128 tahun 2020.
Bahwa Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No. 74 Tahun 2020 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) guna mengantisipasi / mencegah penyebaran Virus
Deded. Skr
