TRENGGALEK – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Samsul Anam, Ketua DPRD Trenggalek, ketika di mintai keterangan oleh awak media terkait pembahasan Pansus, Rabu (23/12/2020), di Gedung DPRD Trenggalek, menyebutkan, pertama RTRW 2020-2040. Kedua, jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi fraksi yang berkaitan dengan 3 (tiga) Raperda, yaitu Perda tentang pengelolaan lingkungan hidup.
Perda tentang kabupaten layak anak. Dan ketiga, Raperda tentang keutamaan gender.
“Tadi sudah di jawab oleh Bupati. Dan juga telah dibahas dalam rapat-rapat Pansus,” terangnya.
Mengenai Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2020-2039 Kabupaten Trenggalek, hal tersebut telah mengacu kepada hasil kajian dan analisa dari Badan Informasi Geoparsial serta rekomendasi dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR), terkait wilayah Kabupaten Trenggalek.
Badan Informasi Geoparsial adalah sebuah lembaga negara yang menentukan lokal kondisi perwilayahan di sebuah kabupaten.
Dikatakan olehnya, bahwa ditetapkannya Perda RTRW, merupakan pondasi sekaligus landasan operasional dalam menentukan pembangunan Kabupaten Trenggalek, selama 20 tahun ke depan.
“Pembahasan RTRW di Pansus, lamanya 8 bulan.”
Ketika ditanya awak media berapa poin yang ditambahkan, Samsul Anam menjelaskan, serta lebihnya, itu peta akan kita Pansus.
“Sudah ada kesepakatan, baik dari eksekutif maupun legislatif. Perjalanan cukup panjang itu, disertai dengan kunjungan-kunjungan dalam daerah, melihat kondisi riil yang ada di daerah. Bagaimana dengan situasi serta kondisi yang ada, bagaimana lahan pertanian pangan berkelanjutan, apakah itu bisa disikapi di Kabupaten Trenggalek,” jelasnya.
Dijelaskannya pula, hal-hal detail tersebut di tahap Pansus.
Jadi, Perda mengenai RTRW ini, mengacu kepada kepentingan masyarakat, stakeholder, Camat, dan Kepala Desa.
RTRW yang baru ini, masih bersifat makro. Menjadi gambaran umum tentang peta yang ada di Kabupaten Trenggalek.
Akan ada Keputusan Bupati Trenggalek mengenai pengelolaan atau pun penggunaan RTRW, lebih detailnya ada di Rencana Tata Ruang Detail Kecamatan.
“Spesifikasinya, lebih diatur dan ditindaklanjuti dalam perda-perda.”
Perubahan signifikan dari RTRW terbaru adalah menjadi kawasan industri dan sebagainya.
“Sehingga apa yang menjadi keputusan DPRD Trenggalek nanti, tidak berbenturan dengan kepentingan masyarakat Trenggalek.”
(bud)
