SUMEDANG – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Kapolsek Tanjungkerta Pimpin langsung dalam pelaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi Penggunaan Masker,
Adapun penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) penanggulangan Covid-19 di Kecamatan Tanjungkerta Kabupaten Sumedang dilaksanakan secara Stasioner bertempat di Jln. Raya Sukamantri Tanjungkerta tepatnya depan Mapolsek Tanjungkerta. Selasa (22/12/20)
Kegiatan tersebut di ikuti oleh 8 anggota Polsek Tanjungkerta bersama gabungan TNI dan Satpol PP yang berada di wilayah hukum Polsek Tanjungkerta
Adapun hasil dalam kegiatan tersebut didapati ada sedikitnya empat pelanggar yang terjaring dalam operasi yustisi oleh jajaran Polsek Tanjungkerta, dan kemudian para pelanggar diberikan sanksi berupa teguran lisan juga teguran secara tertulis,
Setelah diberikan sanksi maka pihak kepolisian langsung laksanakan pembagian masker kepada para pelanggar serta pada setiap warga masyarakat yang melintas di Jalan tersebut
Bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut yaitu untuk menekan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang khususnya di wilayah Kecamatan Tanjungkerta serta untuk mendisiplinkan masyarakat agar setiap kegiatan diluar rumah harus menggunakan Masker. Deded. Skr
