TASIKMALAYA – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Jajaran Polsek Karangnunggal Polres Tasikmalaya Polda Jabar melaksanakan Kegiatan Ops Yustisi Gaktibplin Penggunaan Masker sesuai Inpres No 6 Th 2020 di wilayah hukum Polres Tasikmalaya tepatnya di wilayah Desa Cikukulu – Wilayah Desa Cikupa – Terminal Rancabakung – GDI Karangnunggal – Perum Duta Karang, Senin (21/12/2020)
Kapolsek Karangnunggal Polres Tasikmalaya Kompol H. Asep Ishak, S.I.P. menyampaikan bahwa Patroli pelaksanaan Ops Yustisi Gaktibplin Penggunaan Masker sesuai INPRES No 6 Th 2020 Di dilaksnakan dengan Humanis terutama kepada Masyarakat / pelanggar yang tidak menggunakan Masker dengan memberikan sanksi fisik dan sanksi sosial serta diberikan Masker apabila tidak menggunakan Masker.
Adapun apabila ada masyarakat yang tidak mengenakan masker diberikan himbauan mengenai pentingnya protokol kesehatan dan penggunaan masker.
Kapolres Tasikmalaya melalui Kapolsek Karangnunggal Polres taaikmalaya berharap seluruh warga masyarakat patuh terhadap SOP protokoler kesehatan terbiasa Menggunakan masker dan mencuci tangan guna Pola Hidup Bersih dan Sehat, ujarnya.
Selain itu, terbangun kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat akan mematuhi SOP protokoler kesehatan, sehingga dapat bersama sama mencegah dan memutus penyebaran covid 19, tandasnya. Deded., Skr
