JAMBI – PERSBHAYANGKARA.ID
Ditresnarkoba Polda Jambi hari ini menggelar konferensi pers atas penangkapan Subdit II Ditrenarkoba Polda Jambi, yang berhasil gagalkan peredaran 1.89 kilogram sabu dan 40 butir pil exstasi yang merupakan Jaringan Aceh, Jaringan Lapas Jambi, dan Jaringan Muaro Jambi.
Hal ini disampaikan Diresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha didampingi Kabid Humas Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi saat gelar konferensi pers ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Jambi selama Desember 2020
“ Ini merupakan tangkapan Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi dipimpin Kasubdit AKBP Agus Suryono selama bulan Desember 2020,” jelas Kombes Pol Dewa Putu Gede, di Lobby Mapolda Jambi, Senin (21/12/2020).
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha menyampaikan Penangkapan 8 tersangka ini dilakukan pada waktu dan tempat yang berbeda.
“Untuk jaringan Aceh, Personil mengamankan 3 tersangka yang diduga kurir sabu di Loket Bus Rapi, Simpang Rimbo, Kota Jambi. Sedangkan Jaringan Lapas Jambi, kita amankan satu tersangka di Lorong bersama, Desa Mendalo Indah Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi,” ungkap beliau
Sementara itu Tersangka untuk Jaringan Muaro Jambi sebanyak 5 orang tersangka ditangkap di Desa Tunas Mudo, Sekernan, Muaro Jambi dan Jalan Budi Graha, Rajawali, Jambi Timur, Kota Jambi.
“Atas perbuatannya saat ini kesemua tersangka diamankan di Rutan Mapolda Jambi untuk proses lebih lanjut, dan dikenakan pasal 114 dan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika”.jelas Dirresnarkoba Polda Jambi. (Er/dd)
