SURABAYA – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Unit III Jatantras Direktorat Reserse Kriminal Umum kembali berhasil membekuk dan meringkus para pelaku curas diarea Kabupaten Lumajang wilayah hukum Polda Jatim,pada bulan november 2020 dengan 4 laporan surat kepolisian,tempat kejadian perkara di Kecamatan Klakah,Kecamatan Randu agung dan Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang.
“Inisial para pelaku tersebut,SA laki laki,SH laki lakiKecamatan Kunir Kabupaten Lumajang,AH laki laki,Kecamatan Pasirian,AK laki laki,Kecamatan Candipuro,ZD laki laki,dan SM laki laki,Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang.Dengan inisial korbannya MI,ABD,JM,MN,NG laki laki dan IS ,SG wanita.
Modus operandi para pelaku kelompok SA dkk, mereka masuk kedalam rumah korban, merusak pintu dan setelah masuk para tersangka menyandera penghuni rumah dengan cara diancam menggunakan celurit dan mengikatnya menggunakan kaos dan kain korden sehingga pelaku dengan leluasa mengambil perhiasan, uang dan motor milik korbannya.
Lanjut kelompok ZD,IN,dkk melakukan pencurian dengan pemberatan(Curat),masuk kedalam rumah korban,dengan merusak kunci gembok pagar menggunakan kunci L,setelah berhasil masuk rumah,para tersangka mengambil kendaraan yang diparkir dalam teras rumah dengan cara merusak kunci setir sepeda motor menggunakan kunci T.
Segenap barang bukti yang disita petugas kepolisian dari kelompok SA,1 buah dos book hp merk asus milik korban,1 buah kaos dan kain korden milik korban digunakan mengikat korban,4 buah celurit,1 buah kaos hasil kejahatan,1 buah teropong,4 buah hp,1 buah batu,2 buah sapu tangan buat penutup wajah,1 buah kaos yang digunakan melakukan kejahatan,1 buah sarung.
Barang bukti kelompok tersangka ZN,1 unit motor honda scoopy merah,1 unit motor honda beat putih tanpa nopol yang digunakan sarana untuk melakukan kriminal,1 unit motor honda beat hitam tanpanoka dan nosin sudah digerinda,1 unit motor honda beat warna merah putih,1 buah kunci leter T,1 buah kunci L buat membuka kunci gembok,1 buah celurit,1 buah hp nokia putih,1 buah jaket,1 alat hisap sabu/bong juga sabu(belum ditimbang).
Kabid humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo wisnu andiko saat memimpin giat konferensi pers memaparkan,Ditreskrimum Polda jatim telah berhasil menangkap pelaku curas yang sangat meresahkan warga masyarakat se-Kabupaten Lumajang khususnya,dan untuk para pelaku terancam hukuman penjara 5/7 tahun bui. (sult)
