Dalam Rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Penanggulangan Covid-19
SUMEDANG – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Bertempat di Bundaran Binokasih Kabupaten Sumedang, baru baru ini telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Dalam Rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Penanggulangan Covid-19 Di Wilayah Kabupaten Sumedang yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 18 Desember 2020 dimulai pukul 08.10 Wib.
Atas Petunjuk dan Arahan dari Kapolres Sumedang AKBP. EKO PRASETYO ROBBYANTO., S.H., S.I.K., M.P.I.C.T., M.I.S.S.,
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Padal I Kaur Mintu Sat Lantas IPDA ARDIYANTO, S.H Padal II Kanit Sumedang SelatanIPDA RUSTANDI. diikuti personil Polres Sumedang sebanyak 51 Orang.
Adapun kegiatan tersebut bertujuan untuk penegakan disiplin bagi pelanggar protokol kesehatan penanggulangan Covid 19 sekaligus sebagai Upaya penyekatan masa aksi Unras 1812 yang akan berangkat ke Istana Negara Jakarta.
Kegiatan selesai pukul 10.30 wib berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.
Bahwa Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No. 128 Tahun 2020 Tentang Penerapan Sanksi Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Sumedang.
Bahwa Perbup nomor 128 tahun 2020 merupakan pengganti atas Perbub No 74 tahun 2020 yang dinilai sudah tidak efektif dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat, dalam Perbub No 128 tahun 2020 terdapat 11 Sanksi terdiri dari : Teguran lisan, Teguran Tertulis, jaminan Kartu Identitas, Kerja Sosial, Pengumuman secara terbuka, Denda/*Rp, 100.000 penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan,.
Pembekuan izin usaha/Rekomendasi atau pembekuan izin usaha, Pencabutan sementara izin usaha atau Rekomendasi pencabutan sementara izin usaha dan pencabutan izin usaha / Rekomendasi pencabutan izin usaha. Deded. Skr
