SUMEDANG – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Polres Sumedang gelar Operasi Yustisi Dalam Rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Penanggulangan Covid-19 Di Wilayah Kabupaten Sumedang.
Pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 ,bertempat di Jln. Raya Rancakalong Desa Nagarawangi Kecamatan Rancakalong Kabupaten Sumedang telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Dalam Rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Penanggulangan Covid-19 Di Wilayah Kabupaten Sumedang.
Atas Petunjuk dan Arahan dari Kapolres Sumedang AKBP. Eko Prasetyo Robbyanto., S.H., S.I.K., M.P.I.C.T., M.I.S.S., kegiatan tersebut dipimpin oleh KBO Sat Intelkam Polres Sumedang IPDA. Joko Dwi H, S.H., Kasi Opsdal Sat Pol PP Kabupaten Sumedang Pepen Haerudin, S.Sos., diikuti 10 personil gabungan dari TNI, Polri, dan Pol PP Kabupaten Sumedang.
Adapun sasaran kegiatan yaitu warga Masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan penanggulangan penyebaran Covid-19, bagi yang melanggar diberikan sanksi berupa sanksi teguran lisan dan tertulis serta diberikan edukasi Perbub No 128 tahun 2020 tentang penerapan sanksi bagi pelanggar tertib kesehatan dalam pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Sumedang.
Hasil kegiatan tersebut terdapat sebanyak 35 Orang yang melanggar protokol kesehatan penanggulangan Covid-19,
yaitu tidak menggunakan masker, dengan sanksi yang diberikan berupa,
Teguran tertulis pada 15 Orang, Teguran Lisan pada 20 Orang.
Bahwa Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No. 128 Tahun 2020 Tentang Penerapan Sanksi Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Sumedang.
Bahwa Perbup nomor 128 tahun 2020 merupakan pengganti atas Perbub No 74 tahun 2020 yang dinilai sudah tidak efektif lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat,
Dalam Perbub No 128 tahun 2020 terdapat 11 Sanksi terdiri dari, Teguran lisan, Teguran Tertulis, jaminan Kartu Identitas, Kerja Sosial, Pengumuman secara terbuka, Denda sebesar Rp, 100.000,-
Penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha atau Rekomendasi atau pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha atau Rekomendasi pencabutan sementara izin usaha dan pencabutan izin usaha, Rekomendasi pencabutan izin usaha.
Deded.Skr
