SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Telah ditangkap pelaku dengan terang-terangan,bersama sama melakukan penganiayaan kepada orang,yang dimaksud telah melanggar Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP,sesuai surat laporan kepolisian Nomor : LPB/42/XII/Res.1.63/2020/Jatim/Res Sda/Sek Taman, tanggal 09 /12/20, tentang tindak pidana barangsiapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama – sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang atau penganiayaan.Pelaku diringkus dibantu keenam orang sebagai saksi – saksi yang sudah diperiksa pihak kepolisian,Irawan,B.N.A, M.F.A, B.S,Ari S, M.E.F.
“Awal mula kronologis kejadiannya, hari Rabu tanggal 09/12/20 sekitar jam pukul 01.00 Wib di jalan depan CV Mentari alamat Jalan Trunojoyo no 68 Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, digunakan untuk balap sepeda pancal oleh para remaja, sehingga penonton dan peserta menimbulkan suara ramai dan gaduh, hal tersebut dianggap oleh para karyawan CV Mentari yang tidak jauh dari lokasi kejadian menganggangu istirahat para pekerja sehingga para karyawan yang sedang istirahat bangun dan keluar dari mes untuk menegur kelompok remaja.
Kemudian terjadi perdebatan diantara mereka,lalu salah satu karyawan ada yang dipukul oleh salah satu remaja dan juga ada salah satu karyawan CV Mentari diancam dengan menggunakan clurit, karena hal tersebut untuk menghindari penyerangan kelompok remaja ke CV Mentari.
Tanpa disangka Bagus Aji mengambil 1 (satu) Pill yang berisikan asam sulfat,bersama saudara RAP dan DP dengan menggunakan gayung, menyiramkan air keras ke arah kerumunan remaja yang berada di depan gerbang CV Mentari, sehingga sebagian anak remaja terkena sehingga atas kejadian tersebut kelompok remaja dan warga mengepung CV Mentari karena penyiraman air keras tersebut yang menimbulkan korban luka.
“Berikut nama nama inisial tersangka yang diamankan jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo,B.A.S alias Aji Bin Bedjo Wiyono, alamat Kecamatan Candipuro, Anak / dibawah umur. RAP alamat Kecamatan Candipuro. DP alamat Kecamatan Candipuro,Kabupaten Lumajang,dengan barang bukti,8 pakaian korban yang sobek /rusak,1 buah timba plastik / Pill,1 buah ember plastik /bak,4 buah gayung plastik.
Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono SH,S.i.K ,didampingi Kapolsek Taman Kompol Heri Susetyo saat memimpin giat konferensi pers memaparkan,kini tersangka Aji Bin Bedjo Wiyono Dkk tersebut diatas telah diduga keras melakukan barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama – sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang atau penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,pungkasnya. (sult)
