Kronik polri

Polsek Sidamulih, Sebanyak 22 Warga Terpaksa Kami Berikan Tindakan

PANGANDARAN – persbhayangkara.id JAWA BARAT

Jajaran personel Polsek Sidamulih kembali melaksanakan operasi yustisi penegaka disiplin menggunakan masker di kawasan Simpang 4 Cikembulan, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (16 Desember 2020).

Kapolsek Sidamulih Iptu Asep Setiawan Prayatna mengatakan, operasi yustisi ini dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Semoga dengan operasi ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selalu mempedomani protokol kesehatan yang 3 M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta tidak berkerumun di kehidupan sehari-hari. Guna membantu pemerintah dalam upaya bersama memutus rantai penyebaran Covid-19,” ucap Iptu Asep.

Dalam operasi tersebut, Iptu Asep menjelaskan, petugas gabungan menindak beberapa warga yang tidak patuh protokol kesehatan. Mereka rata-rata tidak membawa dan menggunakan masker secara benar.

“Sebanyak 22 warga kami berikan tindakan langsung. Mereka kami berikan tindakan berupa teguran lisan, sanksi sosial dan sanksi fisik karena tidak menggunakan masker secara benar serta tidak membawa masker,” ucapnya.

Kapolsek menambahkan, pelaksanaan operasi yustisi kali ini tidak hanya stasioner tetapi juga mobile. Selama kegiatan petugas tetap mempedomani protokol kesehatan dan aktifitas kegiatan berjalan lancar, damai dan kondusif.

Pelaksanaan operasi yustisi kali ini, Polsek Sidamulih bersinergi dengan Koramil 1320/Pangandaran, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Pangandaran. Deded.Skr

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top