SUMEDANG – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Kapolsek Ganeas telah melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dalam Rangka Penegakan disiplin Protokol Kesehatan sebagai upaya penanggulangan Covid-19 yang bertempat di wilayah Kecamatan Ganeas tepatnya di Jln. Umar Wirahadikusumah Kecamatan Ganeas. Rabu (16/12/20)
Kegiatan tersebut di laksanakan oleh gabungan Anggota Polsek Ganeas dan Sat Pol PP Kecamatan ganeas sebanyak 6 orang personil dari Polri sebanyak 4 orang Personil dan dari TNI , serta dari Sat Pol PP 2 orang Personel.
Adapun sasaran dalam giat ops yustisi dimaksud adalah Jalur Utama/ jln. protokol Kecamatan Ganeas, Jalan Desa, Pangkalan ojeg dan Tempat berkumpulnya masa/ toko/ warung yg tidak mengindahkan/ melanggar protokol kesehatan sesuai peraturan bupati sumedang no 74 tahun 2020.
Untuk hasil dari pada pelaksanaan giat tersebut yakni diberikan sanksi administratif sesuai dengan Perbup sumedang no 74 tahun 2020 kepada pelanggar protokol kesehatan yaitu diantaranya,
Sanksi Ringan yaitu berupa Teguran lisan kepada sebanyak 6 orang dan Teguran tertulis.
Sanksi sedang, yaitu dengan, jaminan kartu identitas, kerja sosial.
Pengumuman secara terbuka dan termasuk sanksi berat adalah berupa denda administratif.
Bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Kecamatan Ganeas Kabupaten Sumedang. Deded.Skr
