SUMEDANG – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Kapolsek Sumedang Utara telah melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi Penggunaan Masker dan Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Penanggulangan Covid-19 Di Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang bertempat di depan taman telor dan pasar sandang Sumedang Kecamatan Sumedang Utara kabupayen Sumedang. Jumat (11/12/20).
Kegiatan tersebut di Pimpin Padal IPDA Hajid Abdullah, SH melibatkan Personil gabungan Polsek Sumedang Utara, Anggota Koramil 1001 Sumedang Kota dan Anggota Satpol PP Kecamatan Sumedang Utara dengan kuat personil, dari anggota POLRI sebanyak 2 orang Personel, dari TNI sebanyak 1 orang personel dan dari Sat Pol PP 1 orang Personel.
Adapun sasaran dalam kegiatan tersebut yaitu para pengguna jalan dan warga masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan Pencegahan penularan Covid-19 dengan tidak menggunakan Masker dan bagi Warga Masyarakat yang melanggar dikenakan sanksi baik teguran lisan maupun tertulis.
Hasil kegiatan tersebut terdapat 5 (Lima) Orang pelanggar yang tidak menggunakan Masker, kemudian pelanggar tersebut di berikan sanksi berupa Sanksi teguran lisan serta diberikan edukasi tentang Perbub No. 74 tahun 2020.
Bahwa Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No. 74 Tahun 2020 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) guna mengantisipasi / mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Kabupaten Sumedang. Deded. Skr
