Foot Note/Kolom Opini

Bentrok Tuapukan, Salahkah Polisi?

Oleh : Bripka Simeon Sion H

KUPANG – persbhayangkara.id NTT

Tanggal 10 Desember telah ditetapkan sebagai hari Hak Asasi Manusia sedunia. Peringatan ini dilakukan untuk mengenang hari diadopsinya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948. Melansir laman Kantor Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR) peringatan ini secara resmi dimulai dari tahun 1950 dan menetapkan deklarasi tersebut sebagai standar umum pencapaian bagi semua bangsa dimana setiap individu dan masyarakat harus berjuang dengan langkah-langkah progresif, nasional, dan internasional, untuk memperoleh pengakuan dan ketaatan yang universal dan efektif.
Esensi deklarasi ini telah membawa kodrat manusia pada level yang pantas. Oleh karena itu setiap orang dimanapun berada senantiasa melakukan protes atas pelanggaran hak yang terjadi atas dirinya.

Merunut kasus Tuapukan Kamis tanggal 10 Desember 2020 seperti yang diberitakan oleh Media Online Liputan Ambaraya edisi Kamis 10 Desember 2020 dengan judul Refleksi Hari HAM Sedunia Membawa Luka Bagi Warga Eks Tim-tim Tuapukan perlu dicermati kembali. Mengapa ?

Penulis pada jam yang sama terjebak dalam kerumunan massa pengunjuk rasa hingga akhirnya harus mendapat luka-luka akibat dikeroyok massa karena dituding telah memata-matai kegiatan tersebut. Dari rilis berita yang diturunkan medianya kurang mendasar dan jauh dari kenyataan di tempat kejadian perkara. Dari kesaksian yang diperoleh kejadian tersebut bermula dari aksi jalanan yang dilakukan warga baru Kamp Pengungsi Tuapukan yang menuntut hak hidupnya disamakan dengan warga Desa Oebelo yang diberikan Sertifikat Hak Milik lahan yang mereka tempati.

Aksi ini sudah dirancang sedemikian rupa dengan koordinator umum Egidio Soares agar aksinya bertepatan dengan hari HAM sedunia 10 Desember 2020. Tentu hal ini sudah melalui tahap koordinasi dengan pihak Kepolisian Resor Kupang meski tidak diberikan ijin untuk melakukan aksi.
Tanggal 10 Desember 2020 jam 09.00 Wita aksi mulai berlangsung. Tak kenal putus asa demi bonum commune para pengunjuk rasa dan masayarakat umum, Polri kembali menawarkan untuk mempersingkat waktu orasi dengan mengedepankan protokol kesehatan dan tidak menggunakan bahu jalan demi menjaga tetap lancarnya arus lalu lintas dijalan tersebut, serta mencegah bersama penyebaran virus Corona sembari membagi-bagi masker kepada para pengunjuk rasa. Aksi simpatik kepolisian mendapat penolakan dari sebagian pengunjuk rasa sehingga terjadi saling dorong hingga pelemparan ke arah aparat kepolisian.

Demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan aparat kepolisian memilih mundur karena tidak dilengkapi persenjataan lengkap untuk melindungi diri.
Massa semakin beringas mengejar aparat kepolisian dan melempari 8 unit ranmor roda 4 hingga rusak parah. Tujuh personil Polri terluka hingga mendapat perawatan di rumah sakit.

Salahkan Aparat Kepolisian kita?

Atas nama undang-undang Kepolisian Resor Kupang telah menghimbau untuk membatalkan aksi ini dengan beberapa point alasan.
Pertama, Polres Kupang meminta untuk menunda aksi dengan alasan Karantina Kesehatan. Saat ini kita memasuki masa pandemi Covid-19 yang sudah berlaku secara global. Pemerintah telah menetapkan berbagai aturan untuk bersama-sama kita cegah penularan virus ini hingga penerapan undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Kedua, aksi ini melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Aksi ini jelas-jelas dilakukan dijalan raya dan mengganggu arus lalu lintas jalan Timor Raya. Hak pengguna jalan digadaikan hanya demi penyampaian aspirasi yang tanpa sasaran ini. Kerugian materi dan waktu akibat melintasi jalur alternatif sudah menjadi bagian dari derita pengguna jalan yang meilntasi jalur itu.
Pertimbangan lain yang disarankan pihak Kepolisian adalah masa rohani umat Kristiani yang memasuki masa adventus suatu masa dimana umat Krsitiani mempersiapkan hati yang suci menyongsong kelahiran Juru Selamat Dunia, Yesus Kristus. Kekhidmatan Natal akan lebih lengkap bila dipersiapkan dengan hati yang bersih.

Dibagian lain dari media tersebut juga menyebutkan adanya korban tembakan aparat keamanan. Sudahkah dipastikan korban luka tersebut adalah murni tembakan aparat ? Kenapa pihak Polres Kupang hanya memilih mundur disaat para aksi demonstran mengamuk dan melakukan tembakan, padahal nyawa jadi taruhan ? Demikianpun luka-luka yang diderita para peserta aksi, para korban hanya mengadu ke media sosial bukan melapor kepada pihak berwewenang guna diproses pelanggaran hak asasi manusianya ?

Aparat kepolisian saat terjadi bentrokan tidak melakukan perlawanan apa-apa selain melakukan pencegahan dengan memilih mundur.
Mungkin ada kesaksian lain yang diterima penulis media Online Liputan Ambaraya yang menjadi sandingan guna membenarkan pemberitaanya. Sebagai saran sesama penulis alangkah bijaknya kita merilis berita yang berimabang dan benar-benar akurat dengan tidak menyudutkan salah satu pihak yang belum tentu benar.

Penulis menyadari harapan warga baru di kamp pengungsian Tuapukan atau kamp-kamp lainnya,yang merindukan pemukiman layak. Sangat manusiawi bila mereka ingin menyampaikan aspirasinya. Tapi mengapa tidak memilih tempat dan waktu yang benar. Misalkan saja ke kantor bupati atau kantor DPRD atau ke kantor Komnas HAM sekalipun, agar aspirasinya sesegera mungkin bisa dijawab oleh pihak yang menangani masalah mereka ? Kalau saja unjuk rasanya menarik simpati khayalak pasti empati akan didapat. Niscaya lewat doa dan bantuan dalam bentuk materi akan mengalir kelokasi pemukiman mereka.

Sedikit permenungan buat kita semua, Wajarkah kita menyalahkan aparat kepolisian yang menjadi korban bentrokan ini ?

(Yustaf Siki)

1 Comment

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top