SUMEDANG – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Kapolsek Situraja dan team baru baru ini telah melaksanakan Kegiatan Ops Yustisi Penggunaan Masker / Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Penanggulangan Covid-19 di Kecamatan Situraja Kabupaten Sumedang. Kamis (10/12/20)
Kegiatan tersebut di pimpin Kasi trantib Kecamatan Situraja Yeyet Ruhiyat dan melibatkan Personil gabungan Polsek Situraja, Anggota Koramil Situraja dan Anggota Satpol PP Situraja dengan kuat personil antara lain dari, POLRI sebanyak 2 orang Personil, dari TNI sebanyak 1 orang Personel kemudian dari Sat Pol PP sebanyak 4 orang personel.
Adapun sasaran dalam kegiatan tersebut yaitu para pengguna jalan dan warga masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan Pencegahan penularan Covid-19 dengan tidak menggunakan Masker dan bagi Warga Masyarakat yang melanggar dikenakan sanksi baik teguran lisan maupun tertulis.
Hasil kegiatan tersebut terdapat 4(empat) Orang pelanggar yang tidak menggunakan Masker, kemudian pelanggar tersebut di berikan sanksi berupa Sanksi tertulis serta diberikan edukasi tentang Perbub No. 74 tahun 2020.
Bahwa Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No. 74 Tahun 2020 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) guna mengantisipasi, mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Kabupaten Sumedang. Deded,Skr
