TUAL – persbhayangkara.id MALUKU
Sat Resnarkoba Polres Tual dengan sigapnya telah berhasil menangkap dan menyita 2.855 liter Miras jenis Sopi (minuman Lokal_Red) dari tangan para ABK K.M Inti Mulia
Sopi sebanyak 2.855 ini ditangkap berkat kerja sama yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Tual dan juga Kepolisian Sektor (Polsek) Elat
Adapun, Miras yang diduga disembunyikan di atas kapal K.M Inti Mulia ini, diapit dengan sangat rapi sekali, sehingga mempersulit proses jalanya penggeledahan dan penagkapan yang dilakukan Sat Resnarkoba
Kapolres Tual, AKBP Alfaris Pattiwael S.I.K.,M.H Lewat Kasubbag Humas Polres Tual, AKP Maslan Mulan, membenarkan bahwa pada hari ini, Kamis (10/12/2020) sekitar pukul 18.00 WIT, Sat Resnarkoba Polres Tual, yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tual,
IPTU A Kenne, S.H telah berhasil menagkap dan mengamankan Miras Jenis Sopi sebanyak 2.885 Liter
Sedianya K.M Inti Mulia adalah Kapal Perintis yang melayani rute, dari dan ke Pelabuhan Kisar-Tepa-Saumlaki-Elat-Tual.
Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Alat Angkut Nomor : SP.Dah/10/XII/RES.4./2020/Resnarkoba tanggal 10 Desember 2020 kemudian dilakukan penggeledahan, dan ditemukan tertangkap tangan barang bawaan penumpang yang sudah diaman ABK Kapal di beberapa tempat terpisah, yang berada diatas Kapal tersebut
“Barang bawaan penumpang berupa minuman keras jenis sopi sebanyak 2.855 (dua ribu delapan ratus delapan puluh lima) liter atau 2,8 (dua koma delapan) ton tersebut, awalnya tidak berpemilik, dan ketika dilakukan Introgasi pada sejumlah ABK, barulan mulai menemukan satu persatu pemilik barang tersebut,”ucap Mulan
Disisi lain, Kapten Kapal ( Nahkoda ) KM Inti Mulia,`Fransiskus Sareng, yang juga turut memberikan keterangan, menyampaikan bahwa, barang-barang bawaan penumpang tersebut adalah barang yang dititip pada para ABK saya, dan saya sendiri juga mengetahui hal tersebut
“K.M Inti Mulia, sebelumnya telah dilakukan penggeledahan oleh Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tual pada hari Jumat tanggal 27 Nopember 2020 sekitar pukul 02.17 WIT dan ditemukan / tertangkap tangan minuman keras jenis sopi sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) liter, tapi sama sekali hal tersebut tidak diindahkan oleh para Kru Kapal,”tamba Mulan saat itu
Mulan’ menegaskan, bahwa kepada ABK yang terlibat langsung dengan Miras tersebut akan dilakukan pemeriksaan, dan nantinya jika terbukti akan dikenakan Pasal, 25 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 6 tahun 2019 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol.
Sejak brita ini diturunkan 2.885 Liter Miras Jenis Sopi tersenut sudah diamankan di Mapolres Tual, Jl. Dihir no satu (1) Kota Tual,
Report by (JMP)
