SUMEDANG – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Kapolsek Cisarua melaksanakan Kegiatan Ops Yustisi dalam rangka penegakan disiplin Protokol kesehatan di Kecamatan Cisarua Kabupaten Sumedang tepatnya di Jalan Ardimangga Depan Mako Polsek Cisarua Polres Sumedang. Rabu (09/12/20).
Adapun pelaksana kegiatan ops yustisi tersebut dipimpin oleh Piket Bawas Kanit Reskrim Polsek Cisarua Aiptu Jajang Saepudin, S.H. dengan para pelaksana ops diantaranya dari
Polri 3 orang Personil dari Sat Pol PP sebanyak 1 orang Personil dan yang
Adapun mereka yang terkena sangsi, Hasil Sanksi Administratif sebagai berikut yang termasuk
Sanksi Ringan yaitu,…Teguran lisan diterapkan pada 4 Orang
Sanksi Sedang, Jaminan Kartu Identitas Kerja Sosial,
Pengumuman secara terbuka ,
Sanksi berat, yakni Denda Administratif,
Bahwa kegiatan tersebut dalam rangka menindak lanjuti peraturan Bupati Sumedang tentang Sanksi Administratif Pelanggaran Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) guna pencegahan Hb penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Kecamatan Cisarua Kabupaten Sumedang. (hms/Deded.Skr)
