SUMEDANG – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Ipda Purwanta Pawas Polsek Cimalaka laksanakan Kegiatan Operasi Yustisi dan Woro-Woro Secara Mobile Dalam Rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Wilayah Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang
Pada hari ini Selasa tanggal 08 Desember 2020 ,bertempat di wilayah kecamatan cimalaka telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dan woro woro secara Mobile dalam rangka Penegakan disiplin Protokol Kesehatan sebagai upaya penanggulangan Covid-19.
Adapun sasaran pada giat ops yustisi mobile tersebut yakni masyarakat, obyek vital perbankan, serta Pemilik, Pegawai toko dan minimarket yang tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai Perbup Sumedang no 74 tahun 2020.
Untuk hasil dari pada pelaksanaan giat tersebut yakni diberikan sanksi Administratif kepada pelanggar protokol kesehatan sesuai peraturan Bupati sumedang No 74 tahun 2020 yakni sebanyak 11 orang dengan rincian bentuk penindakan Sanksi Ringan sebanyak 11 orang sebagai berikut Teguran lisan 11 orang, Teguran tertulis orang.
Bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang. Deded. Skr
