SUMEDANG – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Kapolsek Ujungjaya IPTU LUHUT SITORUS, S. H. resmikan Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Desa Ujungjaya Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang.
Pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2020, pukul 09.20 wib, bertempat di Dusun Ujungjaya Desa Ujungjaya Kabupatrn Sumedang, telah dilaksanakan Kegiatan Peresmian dan penyerahan kunci Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Desa Ujungjaya Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang.
Kegiatan di pimpin oleh Kapolsek Ujungjaya di hadiri oleh Camat Ujungjaya Didin Hermawan, S.Sos , M. Si , Danramil Ujungjaya yang wakili Serma Mamat K, Anggota Polsek Ujungjaya, Kepala Desa Ujungjaya Cucun Alfian, perwakilan PT Girder Indonesia, ketua BPD, aparatur Pemerintah Desa Ujungjaya, Tokoh masyarakat dan warga
Adapun masyarakat yang mendapat bantuan Program Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) dari Kapolres Sumedang yaitu Uyat Suhendra, Dusun Ujungjaya Desa Ujungjaya Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang.
Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) merupakan Program Baznas Kabupaten Sumedang bekerja sama dengan Polres Sumedang dalam membantu Masyarakat Kurang Mampu, yang semula tempat tinggalnya kumuh menjadi rumah yang layak dihuni. Deded. Skr
