SUMEDANG – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Pada hari senin tanggal 07 Desember 2020, bertempat di wilayah hukum Polsek Darmaraja Polres Sumedang, telah dilaksanakan Kegiatan Ops Yustisi Penggunaan Masker / Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggar Tertib kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) penanggulangan Covid-19 Di Wilayah Polsek Darmaraja oleh gabungan TNI , POLRI dan Sat.Pol.PP.
Kegiatan yang dilaksanakan antara lain Ops Yustisi Penggunaan Masker / Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggar Tertib kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) penanggulangan Covid-19 Di Wilayah Polsek Darmaraja oleh gabungan TNI , POLRI dan Sat.Pol.PP. Pelanggaran yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan jumlah pelanggaran sebanyak 4 (empat) orang pelanggar yang dikenakan sanksi teguran lisan.
Bahwa kegiatan tersebut sebagai upaya pihak TNI, POLRI dan Sat.Pol.PP untuk memberikan himbauan terkait penerapan Pengenaan sanksi Administratif dari mulai teguran sampai dengan denda kepada warga masyarakat di masa Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) sekaligus pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang. Deded. Skr
