SUMEDANG – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Kapolsek Buah Dua AKP SUTRISNO laksanakan Kegiatan Ops Yustisi Penggunaan Masker / Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Penanggulangan Covid-19 .
Pada hari Senin tanggal 07 Desember 2020 bertempat di Wilayah Kecamatan Buahdua Kab. Sumedang telah dilaksanakan Kegiatan Ops Yustisi Penggunaan Masker / Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Penanggulangan Covid-19 Di Kec. Buahdua Kab. Sumedang.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Buahdua AKP SUTRISNO dan Anggota Polsek Buahdua melaksanakan Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Tertib.
Adapun Sasaran pelaksanakan kegiatan tersebut antara lain Sbb :
- Memberikan imbauan kepada masyarakat dalam rangka penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk mencegah penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19) di Kab. Sumedang.
- Mewajibkan Masyarakat Kec.Buahdua untuk selalu menggunakan masker dan selalu menjaga jarak Phisical Distancing ketika melaksanakan kegiatan berbelanja.
- Tidak diperkenankan untuk berkerumun dan wajib mengikuti protokol kesehatan selama penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di wilayah Kab. Sumedang.
- Memberikan Sanksi Administrasi dan teguran tertulis terhadap Masyarakat yang tidak menggunakan Masker serta Berkerumun saat Beraktifitas diluar Rumah guna memberikan efek jera terhadap pelanggar kesehatan.
Bahwa Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No. 74 Tahun 2020 Tentang Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) guna mengantisipasi / mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Kab. Sumedang, sedangkan pelanggar tanpa pakai masker sebanyak 8 ( delapan ) Orang.
Polres Sumedang Polsek Buahdua. Kapolsek Buah Dua AKP SUTRISNO laksanakan Kegiatan Ops Yustisi Penggunaan Masker / Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Penanggulangan Covid-19 .
Pada hari Senin tanggal 07 Desember 2020 bertempat di Wilayah Kecamatan Buahdua Kabupsten Sumedang telah dilaksanakan Kegiatan Ops Yustisi Penggunaan Masker / Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Penanggulangan Covid-19 Di Kecamatan Buahdua Kabupaten Sumedang.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Buahdua AKP SUTRISNO dan Anggota Polsek Buahdua melaksanakan Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Tertib.
Adapun Sasaran pelaksanakan kegiatan tersebut antara lain,
- Memberikan imbauan kepada masyarakat dalam rangka penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk mencegah penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19) di Kabupsten Sumedang.
- Mewajibkan Masyarakat Kecamatan Buahdua untuk selalu menggunakan masker dan selalu menjaga jarak Phisical Distancing ketika melaksanakan kegiatan berbelanja.
- Tidak diperkenankan untuk berkerumun dan wajib mengikuti protokol kesehatan selama penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di wilayah Kab. Sumedang.
- Memberikan Sanksi Administrasi dan teguran tertulis terhadap Masyarakat yang tidak menggunakan Masker serta Berkerumun saat Beraktifitas diluar Rumah guna memberikan efek jera terhadap pelanggar kesehatan.
Lebih lanjut dikatakan,
Bahwa Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No. 74 Tahun 2020 Tentang Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) guna mengantisipasi / mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Kabupaten Sumedang, sedangkan pelanggar tanpa pakai masker sebanyak 8 ( delapan ) Orang. Deded. Skr.
