PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALTENG
Komitmen aparat penegak Hukum dari Ditresnarkoba polda kalteng dalam memerangi peredaran Narkotika memang tidak main main,Terbukti dalam hitungan setengah jam Ditresnarkoba Polda Kalteng dalam memerangi Narkotika Tidak main main Terbukti setengah jam saja.
Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil menangkap 2 pelaku pengedar sabu di kota cantik Palangka Raya Kalteng. Ketika dikonfirmasikan Kapolda Kalteng Irjen Pol.Dr Dedi Prasetyo, M.Hum,M.Si.MM melalui kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan,S.I.K.M.H, membenarkan hal tersebut memang benar hanya selisih setengah jam saja petugas kami berhasil menangkap dua pelaku berisial Mu (34) dan Ra(39) yang merupakan pengedar sabu” katanya minggu (29/11/2020) malam.
Hendra mengungkapkan, Mu diamankan anggota ketika berada di jln Badak 13, barak Bapak wiji pintu no 7. dari pelaku berhasil diamankan 12 paket sabu ,berat 59,98 gram sabu dan dua sendok berikut barang bukti lainya”jelasnya.
Sementara itu pada pelaku berinisial Ra terang Hendra,telah mengamankan barang bukti 37 Paket Sabu dengan berat 175,78 gram,satu unit timbangan digital merk pocket scale,satu kantong plastik hitam beserta barang bukti lainnya.untuk TKP sendiri berada di jl manjuhan pada pukul 14.30 wib”sambungnya Terhadap kedua pelaku,akan dijerat pasal 114 ayat(2)jo pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan acaman hukuman minimal 5thn penjara denda Rp 1 miliar dan maksimal 20 thn penjara/ seumur hidup denda Rp 10 miliar.
Sementara itu menangapi isu yang berkembang di masarakat ,lanjut Hendra tentang adanya dugaan upaya paksa yang di lakukan anggota Ditresnarkoba ke pihak Lapas Narkotika Kelas II A kasongan secara tegas dibantah oleh alumni Akpol 95 ini.
Jadi informasi ini tidak benar, Pelaku yang berinisial JH dan FJ berhasil di amankan anggota Ditresnarkoba Polda kalteng guna pemeriksaan lebih lanjut dan berstatus saksi dan bersangkutan mengakui sebagai perantara saja””tutupnya. (mal-4b)
