Liputan Lintas Nasional

LSM GTPK : Terkait Pipa PT Pertamina Bocor, Pihak Terkait Harus Tanggungjawab

MUSI BANYUASIN – persbhayangkara.id SUMATERA SELATAN

Telah Terjadi beberapa kali dalam beberapa bulan terakhir, Kebocoran Pipa PT Pertamina Field Pendopo, telah banyak melahirkan Kerugian bagi warga sekitar. Kali ini kebocoran Pipa tersebut terjadi di desa Jirak, kecamatan Jirak Jaya, kabupaten Musi Banyuasin, Senin (23/11/2020).

Terkait kebocoran Pipa Pertamina ini, beberapa Kebun dan Sawah milik Warga Masyarakat terancam tercemar limbah minyak yang terlihat hitam pekat dan menimbulkan bau tidak sedap.

Mendengar kejadian ini, Warto selaku Ketua Umum LSM GTPK melalui Agung selaku Wakil Ketua Umum menduga bahwa adanya dugaan kelalaian pihak Pertamina Field dan Pendopo lamban menindaklanjuti terkait kebocoran Pipa tersebut seharusnya pihak perusahaan harus cepat tanggap dikarenakan bakal berdampak terhadap terkontaminasinya lebih luas apalagi sudah lima hari masalah tersebut terjadi.

” Menurut kami terjadi kebocoran Pipa milik PT Pertamina Field dan Pendopo adalah sebuah kelalaian, seperti pengecekan pipa per-periode, kontrol lokasi, uji berkala, umur pipa yang sudah terpasang,” ujar dia.

Yang pertama membersihkan limbah tersebut harus sesuai SOP harus dengan himbauan, harus memasang garis Police Line,dan untuk yang melakukan pembersihan limbah tersebut bukan masyarakat awam, harusnya ada tim khusus dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang mengantongi SK.

” Seharusnya pihak perusahaan terus gencar melaksanakan Pengontrolan Pipa dengan bisa dilakukan melalui Pressure Testing, Pengontrolan bisa juga melalui Kepala Sumur, Kepala Sumur merupakan salah satu komponen penting dalam proses pengeboran dimana Kepala Sumur ini dipasang pada setiap akhir dari Casing dan Tubing String di permukaan sumur,” bebernya.

Diduga pihak perusahaan telah lalai dalam melakukan indentifikasi kebocoran tersebut berdampak bahaya Dan analisis resiko Pada jaringan pipa transmisi Pipa Minyak, Identifikasi bahaya, dilakukan pada pipa transmisi (Minyak Mentah) yang berpotensi terjadi kebocoran atau kegagalan sistem perpipaan. Metode identifikasi yang dilakukan dengan menggunakan Analisis Bahaya Pekerjaan dan Analisis Pohon Peristiwa.

” Kepada Pihak Pemkab Muba yang dalam hal ini baik Pihak Instansi terkait agar melaksanakan tindak lanjut atas kejadian yang terjadi ini, bila perlu memanggil Pihak Perusahaan untuk menuntaskan kebocoran Pipa dan mengganti Kerugian yang ditimbulkan atas tercemarnya Kebun dan Sawah Masyarakat,” imbuhnya. (Alamsyah/ril)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top