TASIKMALAYA – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Kegiatan Penindakan Oprasi Yustisi dan Peneguran Penertiban Masarakat yang tidak memakai Masker dan Tidak Mengindahkan Protokol Kesehatan di Kecamatan Bojonggambir,
Pada Hari Rabu, Tanggal 18 Nopember 2020 Kegiatan Penertiban Masker dan memberikan arahan mengenai Protokol Kesehatan kepada Masyarakat yang dilaksanakan di jalan raya ciawi desa Bojonggambir kecamatan Bojonggambir,
Tim Gabungan Gugus Tugas Covid 19 yang dipimpin Kapolsek Bojonggambir Iptu Uu Mahtum Ps Kanit Sabhara Polsek Bojonggambir Bripka Hendrik Hermawan Bripka Angga Somantri Polsek Bojonggambir Babinsa Bojonggambir Serda Nurjaman, Sertu Otang Kasi Trantribum kecamatan Bojonggambir Pupu Saepuloh sarta dari tiem Kesehatan Puskesmas Bojonggambir, melaksanakan Oprasi Gabungan Rutin Yustisi Terhadap Masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak mengindahkan Protokol Kesehatan.
Selama melaksanakan operasi tiem telah menjaring masrakat yang tidak mematuhi aturan Prokes, Kemudian kami telah memberikan sanksi teguran kepada masyarakat sebanyak 17 orang.
Setelah kami memberikan himbauan mengenai Prokes dan hal kamtibmas maka team memberikan masker sebanyak 10 buah. Di lokasipun team telah memasang konten video dan spanduk.
Dalam pelaksanaan kegiatan oprasi yustisi mengenai Protokol Kesehatan Pademi Covid 19 situasi aman Kondusif.
Demikian dikatakan Kapolsek Bojonggambir IPTU Uu Mahtum saat bertemu dan bincang bincang dengan Pers Bhayangkara. Udek/Deded.Skr
