Liputan Seputar Kriminal

Perempuan Asal Majalengka Disetubuhi Ayah Tiri Hingga Hamil

Diamankan Sat Reskrim Polres Majalengka

MAJALENGKA – persbhayangkara.id JAWA BARAT

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri.

Dalam kesempatan gelar perkara bersama awak media Kapolres Majalengka, AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan pelaku berinisial R (63) sudah menggauli M (16) sejak bulan Februari lalu.

“Pelaku sudah melakukan pencabulan sebanyak empat kali dan saat ini korban dalam keadaan hamil selama enam bulan,” Jelas AKBP Bismo Teguh Prakosi saat konferensi Pers, pada hari Selasa (17/11/2020).

Lanjut Kapolres, Modus tercela yang dilakukan oleh pelaku dengan cara mencuri kesempatan ketika sang istri sudah tidur terlelap.

“Nah ketika Ibunya tidur, pelaku ini menggerayangi korban lalu mengajak korban berhubungan badan,” Ujar AKBP Bismo.

Pelaku asal Kecamatan Kertajati itu sempat mengancam korban terlebih dahulu dengan dalih tidak akan memberikan uang jajan kepada korban.

“Jika tidak mau melayani ayah tirinya, si anak diancam tidak akan diberikan uang jajan dan sekolah tidak akan dibiayai oleh pelaku,” Tutur Kapolres.

Kendati demi kian, AKBP Bismo menjelaskan pelaku terungkap oleh istrinya setelah korban diketahui sedang dalam keadaan hamil 6 bulan.

“Karena anaknya hamil, Ibunya menanyakan, anaknya ngaku dan menceritakan kejadian tersebut, kemudian Ibunya melapor ke pihak kepolisian,” Lanjut Kapolres.

Atas perbuatanya tersangka di jerat pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) Nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. “Pelaku diancam minimal 7 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” Tandas AKBP Bismo. Deded. Skr

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top