KOTAWARINGIN BARAT – persbhayangkara.id KALTENG
Berbagai cara dilakukan aparat kepolisian dari Polsek Kumai jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalteng untuk mencegah terjadinya illegal minning di wilayah hukumnya.
Salah satunya yaitu dengan melakukan kegiatan sambang dan imbauan Kamtibmas kepada penambang pasir yang berlangsung di Jalan Utama Pasir Panjang, Desa Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar, Propinsi Kalteng, Senin (16/11/2020) pukul 13.30 WIB.
Adapun isi imbauan yang dilakukan anggota Polsek Kumai antara lain agar para penambang memperhatikan keselamatan dirinya ketika beraktivitas, tidak menambang dekat dengan jembatan yang bisa mengakibatkan jembatan ambrol, dan berhati-hati saat banjir dalam mencari pasir.
“Disamping itu, pada kesempatan yang sama, kami menyampaikan bahwa penambangan secara illegal merupakan perbuatan yang melanggar hukum,” ungkap Kapolsek Kumai Iptu Ancas mewakili Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah.
Selain itu, terang Ancas, pihakmya juga melaksanakan pendataan kepada penambang yang berada dilokasi. Dimana kegiatan tersebut bertujuan untuk mengingatkan agar warga tidak melanggar hukum sekaligus demi menjaga kelestarian alam agar tidak terjadi bencana alam.
“Dan syukur Alhamdulillah warga yang menerima sosialisasi menyambut baik serta mengucapkan terima kasih karena sudah diperhatikan dan diingatkan dari aparat keamanan dalam hal ini Polsek Kumai,” urainya.
Lebih lanjut, Ancas menyampaikan, setiap anggota Polri bertugas untuk membina kamtibmas khususnya di wilayah hukum Polsek Kumai. (dns/4b)
