Guna Mencegah Gangguan Kesehatan yang Diderita Para Tahanan Terutama Pada Covid-19
PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALTENG
Polresta Palangka Raya Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng berupaya menerapkan dengan disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan setiap kegiatan dan pelaksanaan tugas.
Salah satunya saat hendak melimpahkan tahanan terkait kasus pidana kepada Pihak Rutan Klas IIA Kota Palangka Raya yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 4,5, dengan melakukan pemeriksaan kesehatan dan Covid-19 kepada para tahanan, Jumat (13/11/2020) pagi.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, SIK, SH, M.Hum. menjelaskan, pemeriksaan dilakukan guna mencegah gangguan kesehatan yang diderita para tahanan, terkhususnya pada wabah Covid-19 yang menjadi atensi saat ini.
“Sebanyak 24 tahanan mengikuti pemeriksaan, terdiri dari 22 pria dan 2 wanita yang akan diserahkan kepada pihak Rutan untuk melanjutkan proses hukum yang berlaku, sesuai dengan SOP dan protokol kesehatan,” ungkapnya kepada media.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh Tim Kesehatan di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, dengan pengamanan yang ketat dari personel Satsabhara bersenjata lengkap, sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi gangguan .
Setelah dinyatakan sehat secara jasmani dan mental, para tahanan tersebut diantarkan kepada pihak Rutan dengan menggunakan kendaaran bus dinas Kejaksaan Negeri Palangka Raya, yang dikawal oleh personel Satsabhara. (pm // mal-dkk)
