TASIKMALAYA – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Kegiatan penindakan operasi yustisi dan peneguran penertiban masyarakat yang tidak memakai Masker dan tidak mengindahkan protokol kesehatan di Kecamatan Bojonggambir.
Pada hari kamis, (12 Nopember 2020) kegiatan penertiban masker dan memberikan arahan mengenai Protokol Kesehatan kepada masyarakat, kembali digelar,
Adapun operasi dilaksanakan di jalan raya Ciawi Desa Bojonggambir kecamatan Bojonggambir. Dengan pelaksana Tim Gabungan Gugus Tugas Covid 19.,
Yang langsung dipimpin Kapolsek Bojonggambir Iptu Uu Mahtum, serta didampingi Ps Kanit Sabhara Polsek Bojonggambir Bripka Hendrik Hermawan serta Anggota Polsek Bojonggambir Bripda Rudi Anugrah Babinsa Bojonggambir Serda Nurjaman Sertu Otang dan Kasi Trantribum kecamatan Bojonggambir Pupu Saepuloh serta Tim Kesehatan dari Puskesmas Bojonggambir.
Kami konsisten selama ada penugasan dari Pimpinan maka operasi akan terus kami laksanakan,
Dengan sasaran operasi gabungan rutin yustisi terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak mengindahkan Protokol Kesehatan, diharapkan dengan adanya Operasi seperti ini masyarakat akan jadi perhatian dan jera.
Selama dalam pelaksanaan operasi team telah memberikan tindakan,Teguran kepada 11 orang masrakat, serta berupa sanksi fisik kami kenakan kepada 2 orang.
Dengan tujuan mengenalkan agar masyarakat faham dari manfaat masker atau mengenai hal 3M, maka kamipun menggelar himbauan, edukasi serta memberikan masker secara cuma cuma pada mereka.
Dilokasi operasi kamipun memasang konten Video 1 dan pemasangan spanduk 1, sesuai dengan aturan, papar Kapolsek Bojong Gambir, Iptu UU Mahtum.
Dalam pelaksanaan kegiatan Oprasi Yustisi mengenai Protokol Kesehatan Pademi Covid 19, situasi aman kondusif ucap Kapolsek Bojonggambir Iptu Uu Mahtum. Deded. Skr
