CIAMIS – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Polsek Cipaku Operasi Yustisi penegakan disiplin menggunakan masker kembali di gelar oleh Petugas Gabungan TNI-Polri dan Pemerintah di Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis. Operasi kali ini dilaksanakan di sekitar lokasi keramaian di Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (12 November 2020).
Dalam razia ini, petugas memberikan penindakan langsung kepada warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Dimana mereka diberikan penindakan berupa teguran oleh para petugas.
Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Cipaku, Iptu Sumaryadi B. Kresna R yang memimpin langsung operasi yustisi mengatakan, pihaknya akan secara rutin melaksanakan operasi yustisi ini guna memberikan kesadaran terhadap masyarakat untuk selalu mempedomani protokol kesehatan ditengah situasi pandemi Covid-19. Penindakan ini mengacu pada Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020. tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pemcegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Seiring dengan diperketatnya Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di wilayah hukum Polsek Cipaku kegiatan operasi ini rutin dilaksanakan. Sehingga masyarakat dapat patuh dan taat untuk selalu mempedomani protokol kesehatan.
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan, selain mendisiplinkan warga saat PSBM. Pihaknya membantu mengedukasi warga melalui himbauan-himbauan tentang protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, dengan harapan pemutusan mata rantai terjadi
“Kita pun tetap mengedepankan edukasi terhadap masyarakat untuk patuh dan paham terhadap protokol kesehatan khususnya yang 3M plus. Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta tidak berkerumun. Sebab, Disiplin menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci bersama memutus rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya. Nandang Suryanto
