Oleh Kasrem, Dandim 1705/PN, Dandim 1708/BN, Dandim 1709/YW dan Danyon RK 753/AVT
NABIRE – persbhayangkara.id PAPUA BARAT
Hari selasa tanggal 10/11/20,sekitar jam pukul 09.00 Wit,bertempat kediaman Jaring,alamat Sanoba Bawah Distrik Nabire Kabupaten Nabire telah diperoleh informasi terkait adanya penindakan terhadap Jaringan penyelundupan Senjata dan amunisi oleh pelaku inisial M.S,serta dilakukan penangkapan terhadap tersangka Okto A, (Motoris) oleh Satgas Gakkum Ops Nemangkawi Kabupaten Nabire hari Sabtu tanggal 07/11/20, sekitar pukul 06.35 Wit,di jembatan Sanoba, Kampung Sanoba, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire.
“Perihal informasi yang masuk,Pada tanggal 07/11/20,pukul 05.00 Wit, inisial O. A, (Motoris Speed) dari Kabupaten Biak tiba di Sanoba Bawah Distrik Nabire,Lanjut pukul 05.10 Wit, O.A setiba di Sanoba Bawah menuju Kimi Bawah Distrik Teluk Kimi utk menemui istrinya,sekitar jam pukul 06.33 Wit, Tim Satgas Gakkum Ops Nemangkawi melihat target dengan inisial, M.S,melintas menggunakan Speed Boat dari arah pantai dan kemudian berlabu di Jembatan Sanoba Kampung Sanoba Bawah Kabupaten Nabire,alhasil sekitar jam pukul 06.35 Wit,Tim Satgas Gakkum Ops Nemangkawi melakukan penyergapan namun target,M.S ,berhasil melarikan diri dengn menggunakan speed boat dan meninggalkan barang bukti di tempat kejadian perkara di sekitar rumah Masy.
Tim Satgas Gakkum Ops Nemangkawi pada jam pukul 06.45 Wit langsung mengamankan barang bukti tersebut dan kemudian melakukan pemeriksaan disekitar TKP. Jam pukul 10.25 Wit,Tim Satgas Gakkum Ops Nemangkawi bergeser meninggalkan TKP menuju Kampung Lani, dan setiba si Kampung Lani, tim menemukan speed yang ditumpangi M.S,dan tim langsung mengamankan salah satu masyarakat OAP inisial O.A, (Motoris Speed Boat).
Dan jam pukul 11.00 Wit, Tim Satgas Gakkum Ops Nemangkawi meninggalkan Kampung Lani dengan membawa O.A,(Motoris Speed Boat) dan barang bukti untuk diamankan di Polres Nabire.Tim Satgas Gakkum Ops nemangkawi pukul 11.45 Wit tiba di Polres Nabire dan langsung menyerahkan O.A,(Motoris Speed Boat) ke Sat Reskrim Polres Nabire untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut beserta barang buktinya
Adapun sebuah barang bukti yang berhasil diamankan petugas TNI AD dan petugas kepolisian,1 Pucuk Senjata laras Pendek jenis Revolver, 1 Pucuk Senjata laras pendek jenis golcup +Magazane, 1 Pucuk Senjata laras pendek Jenis Magnum + Magazane, 1 Pucuk senjata laras pendek jenis scorpion +Magazane, Amunisi caliber 36 mm sebanyak 22 (dua puluh dua) butir,Amunisi 45 mm sebanyak 10 (sepuluh) butir, dan Amunisi 9 mm sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) butir.
Dari awak media persbhayangkara menyampaikan,pelaksanaan penindakan dan penangkapan yang dilakukan oleh Tim Satgas Gakkum Ops nemangkawi tersebut dilakukan setelah sebelumnya telah diketahui bahwa adanya rencana penyelundupan senjata yang akan dilakukan oleh pelaku M.S di wilayah Kabupaten Nabire. M.S, (dalam Lid) merupakan mantan Bendahara anggota KPUD Kabupaten Intan Jaya, diduga pelaku penyelundupan senjata dan amunisi untuk tujuan perkuatan KSB Kabupaten Intan Jaya.
Sampai saat ini ,pelaku O.A,(Motoris Speed Boat) sudah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Nabire, namun yang bersangkutan keluar, guna membantu pencarian,M.S ,masih dilakukan pengejaran oleh Tim Satgas Gakkum Ops Nemangkawi Kabupaten Nabire. Dan O.A disewa oleh M.S,sebagai motoris route Nabire-Serui-Biak-Serui dan kembali ke Nabire dengan sewa speed sebesar Rp 15.000.000,- Rupiah.
Dilokasi ada perihal yang menjadi perhatian Dansat,pesannya,Agar selalu melaksanakan pengecekan GUDJAT dan MU secara berkala dan melaporkan kepada Danrem Up.Kasi Intel dan Log Rem.Monitor dan waspadai jaringan penyelundupan senjata melalui wilayah pantai seperti di Biak, Yawa dan Nabire, berdayakan Pasi Intel masing masing satuan untuk memantau dan memperbanyak jaring, sehingga agar banyak info yang kita dapat. (Rls/Hamdi Fahmi)
