Dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020
TRENGGALEK – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Kegiatan ini berlangsung di Aula Hotel Jaas, Pucung, Kelurahan Tamanan Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek, Senin (9/11/2020).
Acara yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek, mengundang Kepala Kepolisian Resor Trenggalek (Kapolres) AKBP Doni Setia Sembiring, SH, SIK, M.HI., Komandan Distrik Militer (Dandim) 0806 Trenggalek Letkol Arh Uun Samson Sugiharto, SIP, M.I.Pol., Ketua Bawaslu Trenggalek, Ahmad Rokani, S.Pd.I., Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Trenggalek, Edif Hayunan, Perwakilan Kepala Kesbangpol Kabupaten Trenggalek, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Trenggalek, Tim Pemenangan Paslon, LO Paslon, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Ormas, Relawan Demokrasi, dan awak media.
Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek, Nurani, menjelaskan acara ini di maksudkan untuk menyamakan persepsi terkait iklan kampanye.
“Bahwa kegiatan sekarang adalah menyatukan pendapat terkait kampanye dan iklan kampanye.”
Selanjutnya Nurani pun mengatakan, Kabupaten Trenggalek termasuk dalam daerah aman.
“Karena kita berlakukan on off, atau selang seling kepada paslon. Tidak berkampanye terus menerus. Ini kami lakukan agar situasi kondusif dan aman, selama masa kampanye,” jelasnya.
Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Setia Sembiring, Tim IT Cyber Polres Trenggalek berpatroli selama dua puluh empat jam sehari, selama masa kampanye berlangsung.
“Demi menjaga keamanan masyarakat, jangan sampai adanya ujaran kebencian atau hoaks pun di jagad maya selama masa kampanye.”
Kami pun mengawasi akun-akun di medsos yang di miliki oleh ASN, anggota TNI, dan anggota Polri, untuk menjaga netralitas.
Pihak Bawaslu Kabupaten Trenggalek pun turut mengawasi kegiatan paslon selama masa kampanye, baik untuk konten di medsos atau pun pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Ada aduan masyarakat ke kami bahwa ada salah satu paslon memasang APK, dan hanya satu partai yang mencantumkan gambar partainya. Harusnya gambar gabungan partai pengusung ditampilkan. Itu pun telah kami tindak lanjuti dan bekerjasama dengan Satpol PP untuk mencopot APK,” kata Rokani, Ketua Bawaslu Trenggalek.
Selanjutnya, Komisioner KPU Trenggalek menjelaskan mekanisme terkait pemasangan iklan kampanye di media massa elektronik.
“Untuk pemasangan iklan kampanye di media elektronik, baik televisi, radio, maupun media online atau dalam jaringan (daring), pihak KPU tidak memfasilitasi. Langsung berhubungan dengan paslon. Kami hanya memfasilitasi media cetak saja,” tutur Nurani.
Iklan kampanye diperbolehkan di muat di media massa, baik cetak maupun elektronik, adalah pada tanggal 22 Nopember, hingga tanggal 5 Desember 2020.
“Perlu di catat untuk media eletronik maupun media online atau media daring, harus sudah terverifikasi Dewan Pers,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi dan konsolidasi ini, di akhiri dengan diskusi antar peserta dan penyelenggara.
(budi)
