Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Polda Jambi Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

JAMBI – PERSBHAYANGKARA.ID

Hari ini Selasa 10 November 2020 Polda Jambi melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi pada pukul 10.00 wib.

Pemusnahan ini dihadiri oleh Irwasda Polda Jambi Kombes Pol Dwi Gunawan, Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto, Dirlantas Kombes Pol Heru Sutopo, Dir Binmas Kombes Pol A Ghani, Kabid Propam dan PJU Polda Jambi serta instansi yang terkait.

Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Firman Shantyabudi MSI didampingi Dirresnarkona Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha menyampaikan
“obat-obat terlarang merupakan permasalahan yang menjadi fokus dunia internasional dan ini tergolong ke dalam transnational organized crime, karena melibatkan kelompok atau jaringan lebih dari 1 negara dan secara sistematis menggunakan cara-cara khusus dalam menjalankan aksinya.

Oleh karena itu hampir seluruh negara di dunia berkomitmen memerangi kejahatan narkoba pemberantasan, menjurus pada tindakan untuk menyadarkan para pengguna agar tidak lagi menggunakan narkoba ,serta bagaimana mencegah masyarakat supaya tidak terjerumus.

Pemusnahan dilakukan dengan membakar
dengan crematorium di TPU Pondok meja Kabupaten Muaro Jambi .

Pemusnahan barang bukti dengan tidak mengundang banyak orang sesuai dengan SOP covid 19, pemusnahan ini merupakan salah satu ketentuan hukum yang harus dilakukan penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan Sekaligus merupakan bukti akuntabilitas dan transparansi tugas Polri dalam memperlakukan barang bukti narkoba yang disita dari para tersangka.

Hal ini juga untuk menjawab pertanyaan yang sering kali muncul tentang ke mana saja barang bukti yang disita semua barang bukti yang disita dimusnahkan setelah ada penetapan dari ketua pengadilan barang bukti narkoba yang akan dilakukan pemusnahan ini adalah hasil pengungkapan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi yang kerjasama dengan jajaran Polres pada periode September sampai dengan Oktober 2020.

Barang bukti sabu-sabu seberat 44,7 kg dan ekstasi sebanyak 4946 butir, juga ucapan terima kasih kepada anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi Polres dan terutamanya masyarakat yang berperan aktif yang berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku peredaran narkoba sehingga apabila kita hitung dengan jumlah barang bukti yang disita 44,7 kg sabu dan 4946 butir ekstasi yang akan kita musnahkan.

Dengan pemusnahan ini berarti kita bisa menyelamatkan sebanyak 362.546 jiwa.

Upaya pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum semata untuk itu perlu peran aktif bersama antara pemerintah elemen masyarakat maupun insan pers dalam mengampanyekan tentang bahaya narkoba kepada masyarakat.

Oleh sebab itu sinergitas dan kerjasama instansi terkait serta tokoh masyarakat tokoh masyarakat dan seluruh unsur masyarakat sangat diharapkan Dalam upaya memberantas dan memutus jaringan peredaran gelap narkoba di provinsi Jambi.

Kita sudah melakukan beberapa upaya termasuk membentuk kampung- kampung tangguh anti narkotika, Kapolda juga menegaskan
Jangan berfikir untuk mencoba”.tegas Kapolda

Sebelum prosesi pemusnahan dilakukan penanda tanganan berita acara oleh beberapa pihak sebelum proses pemusnahan d Ngan cara dibakar.
(Dody)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top