TASIKMALAYA – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Giat Ops Yustisi Polsek Pancatengah dalam rangka pendisiplinan penggunaan masker, sesuai dengan Inpres No.06/2020 dan Perbup No.61/2020. yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Iwan Sujarwo.
Pada hari Selasa tanggal 10-11-2020, dengan tempat didepan Mapolsek Pancatengah (stasioner), Jalan Raya Pancatengah (mobile) dengan Kuat Personil Operasi dari Polsek 5 orang personel.
Adapun hasil dari pelaksanaan kegiatan operasi tersebut adalah sebagai berikut, Sanksi berupa teguran lisan kepada 16 orang masrakat, Fisik kepada 2 orang,. Kemudian Sasaran Operasi Pasar/toko sebanyak 1 kali, serta operasi dilanjutkan ke tempat umum lainnya sebanyak 1 kali dan ke
Komunitas juga 1 kali .
Setelah kami mengadakan himbauan pada masrakat yang terjaring, dan memberikan edukasi mengenai Prokes, atau 3M, maka kamipun mebaggikan masker kepada masrakat secara cuma cuma, sebanyak 10 pcs.
Demikian dikatakan oleh Kapolsek Pancatengah, dan selama kegiatan situasi berlangsung dalam keadaan Aman serta Kondusif. Papar Kapolsek Pancatengah AKP Iwan Sujarwo. (Deded.Skr)
