KOTAWARINGIN BARAT – persbhayangkara.id KALTENG
Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng meringkus seorang pria paruhbaya, Suryanto (54) warga Jalan Loging, Desa Pangkalan Tiga, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kobar, Propinsi Kalteng pada Minggu (8/11/2020) pukul 14.00 WIB.
Suryanto diamankan petugas kepolisian lantaran kedapatan menyimpan dua paket sabu seberat satu gram di dalam kamarnya.
“Dari informasi warga pelaku ini kerap menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi sabu. Dan setelah kami lakukan penyelidikan dan penggeledahan benar adanya informasi tersebut,” beber Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Nasir.
Selain itu, lanjut Nasir, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa satu buah bong atau alat hisap sabu, satu buah korek api gas dan satu buah pipet kaca.
Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dns/4b)
