TASIKMALAYA – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Pelaksanaan kegiatan operasi yustisi penggunaan masker di Jalan Raya Taraju tepatnya di depan kantor Mapolsek Taraju kabupaten Tasikmalaya Minggu (8/11/2020).
Dalam kegiatan tersebut Polsek Taraju melibatkan personel dari Anggota diantaranya, Aiptu Budi, Bripka Sudarmo, Brigpol Herdis dan dari dinas intansi team gugus tugas Covid 19, kecamatan Taraju.
“Operasi yustisi digelar dalam rangka Pendisiplinan masyarakat dalam penggunaan Masker. Tujuannya untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19, khususnya di wilayah hukum Polsek Taraju Kabupaten Tasikmalaya, dengan tujuan untuk memutus mata rantai Virus Corona Covid-19.
Dalam himbauan ajakannya Kapolsek Taraju Iptu Agus Irianto mengatakan,
” Mari kita dukung upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan cara penertiban serta disiplin dalam penggunaan masker maupun dalam penerapan protokol kesehatan,” ungkap Kapolsek Taraju Iptu Agus Irianto.
Kapolsek Taraju, dalam himbauan ajakannya menambahkan, dari hasil kegiatan razia Operasi Yustisi pada hari ini tentang penggunaan masker masih ada warga yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan serta tidak menggunakan masker, maka oleh team operasi gugus tugas, mereka diberikan sanksi fisik push up disamping di berikan pula sanksi teguran lisan kepada 10 orang serta sanksi lainnya yang bersifat mendidik, yakni sanksi sosial berupa bersih bersih dan pengucapan Pancasila kepada 2 orang, setelah itu kami dari team memberikan himbauanengenai, Kamtibmas, Protokol Kesehatan dan membagikan sekaligus memberikan contoh cara memakai masker yang baik dan benar dan ini diterapkan kepada 9 orang warga yang tidak mengunakan Masker.
“Dengan kegiatan tersebut, kami harapkan masyarakat tidak mengabaikan protokol kesehatan terutama penggunaan masker saat keluar rumah sehingga diharapkan dengan cara ini akan mampu menekan penyebaran sekaligus bisa mencegah dan memutus mata rantai Covid-19,” tutur Kapolsek Taraju, Iptu Agus Irianto memaparkan pada PB. (Deded. Skr)
