PANGANDARAN – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Menjelang libur akhir pekan, Ratusan warga baik pengemudi kendaraan maupun pengguna jalan mendapatkan penindakan langsung oleh petugas gabungan TNI-Polri dan Instansi Pemerintah terkait. Penindakan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan operasi yustisi penegakan disiplin menggunakan masker yang dilaksanakan di sekitar Jalan Merdeka Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Jumat (6 November 2020).
Penindakan langsung ini dipimpin langsung Kapolsek Pangandaran, Kompol Suyadi, SH., M.M., dengan melibatkan puluhan personel gabungan. Personel gabungan tersebut terdiri dari 10 anggota TNI, 16 personel Polres Ciamis Polda Jabar, 15 personel Sat Pol PP Kabupaten Pangandaran, 7 pegawai Dishub Kabupaten Pangandaran, 3 pegawai Dinas Pariwisata, dan 2 pegawai Kecamatan Pangandaran.
Kapolsek Pangandaran, Kompol Suyadi, SH., M.M., mengatakan, ratusan warga ditindak oleh petugas gabungan lantaran tidak mematuhi protokol kesehatan dalam hal ini tidak menggunakan masker. Penindakan ini dilakukan berdasarkan instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Semoga dengan penegakan disiplin ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selalu mempedomani protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari ditengah situasi pandemi Covid-19. Dengan disiplin masyarakat turut serta membantu pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” ungkap Kapolsek.
Selain melakukan penindakan langsung, kata Kapolsek, petugas dilapangan juga menyampaikan imbauan sekaligus edukasi mengenai protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Dengan cara yang sederhana yakni ingat selalu 3M.
“Mari sama-sama kita cegah penyebaran Covid-19 dengan mempedomani 3M plus. Memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, serta tidak berkerumun,” imbuhnya.
Kapolsek menjelaskan Ratusan warga yang ditindak langsung diberikan beragam penindakan mulai dari teguran lisan hingga sanksi fisik berupa push up. “Teguran lisan 13 orang, 154 teguran tertulis, 9 orang sanksi sosial mengucap Pancasila, dan 104 sanksi fisik berupa push up,” tandasnya. Deded.Skr
