Liputan Seputar Kriminal

Resort Pasuruan Kota, Sektor Nguling Bekuk Pelaku Pembunuhan

PASURUAN – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Lagi,anggota jajaran Satreskrim Polresta Pasuruan Kota dan Sektor Nguling kembali berhasil meringkus pelaku pembunuhan,sesuai surat laporan kepolisian,
Lp-b/13/x/Res.1.7./2020/Reskrim/Pasuruan Kota/
SPKT,Polsek Nguling, tanggal 29/10/20.Tindak Pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain /Pembunuhan,dimaksud di Pasal 338 KUHP pidana. Waktu kejadian hari Kamis tanggal 29/10/20 sekira pukul 05.30 wib,di dalam rumah Eko
Setyo Budi (korban)Dusun Gunungan Desa Nguling Kecamatan Nguling Kabupaten
Pasuruan.

“Kali ini S. A,umur 39 tahun,wanita,IRT, Alamat Dusun Gunungan Desa Nguling Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan,dengan sebuah barang bukti,1 (satu) bilah pisau dapur yang berlumuran darah,1 (satu) buah kasur lipat warna biru yang berlumuran darah,1 (satu) buah perlak warna kombinasi yang berlumuran darah,1 (satu) helai baju daster warna kuning cokelat bertuliskan Borobudur.

Kronologisnya,hari Kamis tanggal 29/10/20 jam 04.30 wib sepulang dari masjid
melaksanakan sholat subuh E.S.B,berbincang bincang dengan S.A,(istri siri korban) di depan ruang televisi,terjadi
cekcok karena korban akan pinjam uang tabungan istrinya sebesar Rp. 500.000,dengan maksud mengembalikan utang suaminya namun istrinya
menolak dengan alasan akan di kirim ke anaknya yang di Malang.

Saat itu istrinya menghalangi di pintu kamar timur,korban memaksa dengan cara
menarik kerah daster bagian depan warna hitam sampai kerahnya melar sehingga
istrinya tersingkirkan dari pintu kamar,lalu korban berhasil mengambil uang
di tabungan sebesar Rp. 500.000,sisanya Rp. 40.000,dilemparkan ke istrinya.

Istrinya menarik kaos bagian belakang korban sampai hampir jatuh,saat itu korban marah dengan memukul kepala istrinya sampai jatuh,juga menendang perut istrinya hingga jatuh.,selanjutnya perut istrinya di injak oleh korban,istrinya teriak minta tolong ke tetangga namun korban membungkam mulut istrinya,dan istrinya diam mengalah,korban keluar rumah
untuk merokok di teras,istrinya masuk kamar ganti daster warna kuning coklat.

Pas duduk melihat tivi,korban masuk ke rumah lagi dan mengajak hubungan suami istri namun istrinya menolak,korban menuju lencak /tempat tidur yang terbuat dari bambu yang biasa dibuat sholat,istrinya menuju ke kamar mandi untuk buang air besar dan merokok,korban
mengetahui adanya asap rokok yang keluar dari pintu kamar mandi, akhirnya marah marah / mengomel hingga mengancam sambil berkata “ koen janji mandek rokokan,
tibak e rokok’an maneh.Pegel-pegel tak entekno koen”.

Setelah itu istrinya keluar dari kamar mandi melihat korban tidur lelap di lencak /
tempat tidur terbuat dari bambu dan juga digunakan tempat sholat,pada saat
itu istrinya teringat masa lalu dan masih sakit hati/dendam karena dipukuli dan
dimasukkan ke penjara oleh korban,pada saat itu istrinya melihat tempat sendok ada pisau dapur, namun
istrinya masih ragu untuk melukai korban atau tidak,ia teringat terus
atas perlakuan korban yang juga melarang istrinya untuk mengirim uang kepada
anaknya,hingga rasa sakit hatinya semakin kuat,saat itu juga istrinya mengambil pisau dapur di tempat sendok yang tergantung di tembok dapur.

Akhirnya istrinya menuju ke korban yang sedang tidur dengan cara menaiki lencak
lalu melangkahi korban, kemudian duduk jongkok berlutut di belakang korban,melukai/menggorok leher korban menggunakan pisau dapur,sebanyak tiga kali gorokan dengan tangan kanan, sedangkan tangan kiri menjambak rambutnya menekan kepala,setelah istrinya menggorok korban memakai pisau
dapur kemudian pisau tersebut diletakan di bawah tangan kiri korban dan meninggalkan korban berjalan ke ruang tivi, atas kejadian tersebut istrinya/pelaku
menangis menyesali dan istrinya kembali ke korban dan di goyang goyang tubuhnya
namun tidak bangun kemudian istrinya ke kamar mandi mencuci tangannya.

Kemudian pelaku membangunkan tamunya bernama Andik H,dan Wandi,yang bermalam di rumah korban ,dengan alasan korban E.S.B telah melakukan bunuh diri. Lalu itu istrinya/ pelaku berpura pura meminta tolong tetangganya yang bernama Sugeng,Ketua Rt namun pintu rumah terkunci dan ke rumah Agus tetangga
belakang rumah korban,akibat kejadian tersebut ada salah satu warga bernama Laila .T,/istri pak RT melaporkan kejadian tersebut ke Polsek
Nguling.

“Motif tersangka membunuh, S.A(pelaku tunggal) sakit hati karena tabungan
uang tunai yang disimpan di celengan plastic di ambil korban,karena uang tersebut rencananya akan di berikan kepada anaknya dan melarang
tersangka mengunjungi anaknya yang berada di Singosari Kabupaten Malang,ia
sakit hati karena sering dipukuli oleh korban kalau sedang marah marah.

Tersangka sakit hati pernah di laporkan oleh korban terkait perkara narkoba
sehingga tersangka sempat mendekam di penjara pada tahun 2014 dan menjalani di
Lembaga Pemasyarakatan Kraksan Kabupaten Probolinggo selama 6 (enam ) bulan. Kini ia dijerat Pasal 338 KUHP, Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, diancam dengan hukuman penjara 15 (lima belas) tahun bui.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman S.I.K,M.Si,didampingi Kasat Reskrim juga Kapolsek Nguling AKP Zudianto SH,menyampaikan giat pers rilisnya kepada awak media,situasi berjalan aman dan kondusif.(sult)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top