MUARO JAMBI – persbhayangkara.id JAMBI
Kembali Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang yg diduga pelaku Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Pil Extacy.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Feisal SH dan didampingi Kasubag Humas AKP Amradi SE di Mapolres Muaro Jambi .
Feisal menjelaskan
Penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli, menjual, membeli, menerima, menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Pil Extacy pada S pada 27/10 pukul18.30 wib
Dan Tim juga mengamankan barang bukti
– 3 (tiga) paket yang dibungkus dg plastik klip bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Pil Extacy warna hijau sebanyak 10 1/2 (sepuluh butir setengah) seberat 3,80 gram (bruto)
- 1 (satu) unit hand phone merk Nokia warna putih.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat warna kuning
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau.
Tersangka BHH 32 tahun, tempat tanggal lahir Medan, 11 April 1988, warga Rt. 03 Desa Pulau Kayu Aro kec. Sekernan kab. Muaro Jambi.
Tim melakukan pemeriksaan Saksi atas
nama D 27 th warga RT. 10 desa Bukit baling kec. Sekernan kab. Muaro Jambi.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi
Pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2020 sekira pukul 18.30 wib berhasil melakukan ungkap kasus penyalahgunaan narkotika di jalan lintas timur kel. Sengeti kec. Sekernan kab. Muaro Jambi dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diketahui bernama BHH yang saat itu sedang berada pelabuhan pasir milik Mat Belut Kel. Sengeti kec. Sekernan kab. Muaro Jambi, ketika Tim datang pelaku langsung membuang barang bukti yang diduga extacy dan pelaku berhasil diamankan lalu dilakukan pencarian barang bukti yang dibuang disekitar penangkaan tsb dan ditemukan bungkusan yang berisi 10 1/2 (sepuluh butir setengah) diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis Pil Extacy warna hijau yg dibungkus dengan plastik klip bening, berdasarkan keterangan pelaku bahwa narkotika jenis pil Extacy tersebut didapat dari saudara D, alamat di daerah Pulau Pandan kota Jambi, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Muaro Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat pasal 114 dan 112 UU RI No 35 tahun 2009.ungkap Kasat Resnarkoba Iptu Feisal
(*/Dody)
