SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Giat pendisiplinan masker gabungan bersama TNI dan Sat Pol PP kecamatan Kota dalam penegakan hukum berdasar Inpres No.6 Tahun 2020 dan pergub no 53 tahun 2020 serta penertiban warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan tanpa menggunakan masker guna pencegahan wabah covid 19,pada hari Senin tanggal 02 November 2020 pukul 09.00 hingga Selesai wib.di Jalan Raya Taman Pinang wilayah hukum polsekta sidoarjo.
Operasi yustisi masker di Jalan Raya Taman Pinang di wilayah Kecamatan Sidoarjo,Melakukan razia Ops gabungan TNI dan Sat Pol PP guna melakukan penindakan disiplin kepada masyarakat yang tidak memakai masker berdasarkan Perda No 2 . 2020 dan pergub no 53 tahun 2020.
Serta memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat baik perorangan atau pemilik usaha, agar selalu jaga kesehatan dengan selalu patuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan terhadap pemilik usaha agar menyediakan tempat cuci tangan beserta sabun serta Hand Sanitizer didepan tempat usaha.
Segenap anggota yang mengikuti kegiatan ini,7 anggota Polsek Sidoarjo Kota,2 anggota TNI, juga 2 anggota Sat Pol PP Kecamatan Sidoarjo kota.
Dari hasil giat,pelaksanaan razia pendisiplinan/penertipan masyarakat dalam penegakan hukum berdasar Inpres No.6 Th.2020 dan pergub no 53 th 2020 berjalan lancar, aman serta terkendali dengan melakukan penindakan pada pelanggar protokol kesehatan tanpa menggunakan masker & Phisycal distancing, melaksanakan Tegoran Lisan kepada 95 Orang,memberi Sangsi Sosial 10 Orang,dan Sangsi Tilang/Admin 5 Orang.
Kapolsek Sidoarjo Kota Kompol Anggono jaya SST,MM,bersama anggota jajaran kompak selalu dalam mengemban tugasnya,dan selalu tidak lupa melaporkan kegiatannya kepada Polresta Sidoarjo,dan kepada pelanggar berkas tersebut langsung dikirim ke Pengadilan Tipiring Gor Delta Sidoarjo,pungkasnya.(sult)
