TASIKMALAYA – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Giat Ops Yustisi Polsek Karangnunggal dalam rangka pendisiplinan penggunaan masker sesuai Inpres No. 06 tahun 2020 dan Perbup No. 62 tahun 2020. Hari Senin pagi (02/11/2020), Polsek
Karangnunggal yang didukung oleh team gugus kecamatan karangnunggal, telah melaksanakan operasi yustisi yang bertempat di daerah sekitar wilayah desa sarimanggu, kantor Pos Karangnunggal kemudian ke lokasi Pangkalan Ojeg Sindangreret serta di SPBU Karangnunggal.
Dalam pelaksanaan kegiatan operasi tersebut telah dijaring sebanyak 29 orang yang kedapatan tidak memakai masker,
Untuk memberikan rasa jera maka kami memberikan sangsi secara lisan sekaligus himbauan tentang Kamtibmas, Prokes, 3M,
(Mencuci tangan memakai sabun diair bersih dan mengalir, Membiasakan memakai Masker san menjaga Jarak Sera hindari kerumunan).
Diharapkan masrakat tersebut faham pada maksud dan tujuan himbauan kami, Sehingga dengan sukarela akan mematuhi himbauan kami tersebut.
Demikian dikatakan Kapolsek Karangnunggal Kompol H. Asep Ishak, S.I.P. pans PBN. Deded.Skr
