PASURUAN – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Segenap keenam tersangka pembunuhan berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota,pelaku ditangkap jajaran kepolisian tanpa ada perlawanan.Korban berinisial Eko Setyo Budi ,umur 34 tahun,warga Dusun Gunungan, Desa Nguling, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan,ia korban pembunuhan yang dilaksanakan oleh ke 6 pelaku. Inisial keenam para pelaku yang kini sudah diamankan polisi, LH (23) adalah warga Desa Karanganyar Kecamatan Kraton dan MS (23), MJ (23), MS (17), UA (17) dan MJI (20), Kelima pelaku lainnya adalah warga dari Desa Branang Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
“Perkara tindak pidana pembunuhan ini berhasi di ungkap dari hasil olah TKP dan bukti yang di kumpulkan oleh Polisi,dan identitas tersangka pun langsung diketahui lalu diringkus oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
Dari keberhasilan anggota jajaran satreskrim menangkap pelaku, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman S.I.K M.Si melaksanakan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota,di Joglo Parama Satwika Mako Polres Pasuruan Kota Jalan Gajah Mada No.19 Kota Pasuruan,hari sabtu (31/10/2020).
Kapolres Pasuruan Kota didampingi Kasat Reskrim Polres Pasuruan dan juga Kapolsek Lekok, Saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan/ penganiayaan secara bersama – sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Para pelaku merundukan kepala malu saat dikeler menuju ruang konferensi.
Masih lanjut Kapolres Pasuruan Kota AKBP ARMAN menyampaikan, Hari ini dari Satreskrim Polres Pasuruan Kota telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan atau pengeroyokan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia yang terjadi diwilayah Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan,tak lain masuk wilayah hukum Resort Pasuruan Kota.
“Berawal dari pelaporan Polsek Lekok dibantu oleh Polres Pasuruan Kota yang melaksanakan penyelidikan guna mencari barang bukti atau petunjuk lainnya,”
Dari mengumpulkan bukti – bukti lengkap,akhirnya petugas bergerak cepat melakukan upaya penangkapan dan berhasil mengamankan 6 orang tersangka,pungkas AKBP Arman S.I.K,M.Si,dan “LH umur (23) yang melakukan penusukan dengan menggunakan senjata tajam jenis badik terhadap Enek Herdiyanto (korban), setelah terkapar dikeroyok oleh teman – teman (LH).Korban mengalami luka tusuk badik yang mengenai pada bagian Rusuk, perut bagian bawah sebelah kiri dan betis sebelah kiri dengan penuh luka tusuk,” Tuturnya.
“Keenam tersangka nekat berbuat seperti itu, karena dipengaruhi dengan minuman keras, sehingga kehilangan akal sehat” Tegas AKBP. Arman Kapolres Pasuruan Kota.
Pasal yang dijatuhkan,beserta ancaman pidananya terhadap LH (23) yaitu Pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain,terancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Dan Ayat 2 ke 3, yang bersalah terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun jika kekerasan mengakibatkan maut.
Pasal kepada ke 5 pelaku lainnya yakni Pasal 170 ayat 1 Barang siapa dengan terang terangan/tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang di ancam dengan pidana paling lama 5 tahun dan ayat 2 ke 3, yang bersalah di ancam pidana penjara paling lama 12 tahun kekerasan mengakibatkan maut.(sult/hms)
