MAJALENGKA – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Kasat Narkoba dan Personel Sat Res Narkoba Polres Majalengka telah melaksanakan kegiatan KRYD Operasi Kepolisian dengan Sasaran Miras dan Miras Oplosan di wilayah hukum Polres Majalengka.
Operasi digelar pada hari jum’at, 3O/10/2020 yang dimulai dari jam 19.00 wib sampai dengan selesai
Dalam pelaksanaan operasi oleh Satuan Reserse Narkoba, telah melaksanakan kegiatan operasi KRYD, dengan sasaran Miras dan miras Oplosan diwilayah hukum Polres Majalengka.
Dalam operasi tersebut petugas telah berhasil menyita BB miras yang disita dari Doni 35 tahun, pedagang, dan alamat di desa kapur kecamatan Jatiwangi kabupaten Majalengka,.
Adapun BB yang di sita sebanyak 17 Botol miras Pabrikan, dari berbagai merek, yang disita dari tempat tinggalnya atau rumahnya Doni.
Berikutnya dari yang bernama Panji, 28 tahun, pekerjaan dagang dan alamatnya di desa salado kecamatan Talaga kabupaten Majalengka, Dan barang bukti yang berhasil di sita adalah sebanyak 28 botol miras Pabrikan dari berbagai merek. (Deded ,Skr)
