Liputan Seputar Kriminal

Polsek Lekok Bekuk Pelaku Pembacokan

PASURUAN – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Segenap jajaran Unit Reskrim Polsek Lekok telah berhasil membekuk pelaku Tindak Pidana perbuatan tidak menyenangkan di sertai dengan ancaman kekerasan ,dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit ,tersangka kini harus meringkuk dijeruji besi Polsek Lekok. Pasal yang di sangkakan 335 ayat 1 KUHP. Kejadian tersebut tanggal 02/08/20 sekira pukul 04.00 wib di areal TPI (tempat pelelangan ikan ) masuk Desa jatirejo Kecamatan lekok Kabupaten Pasuruan.

“Pelapor berinisial Abduloh, laki laki, ,Nelayan,Agama islam ,beralamat Desa Tambak Lekok Rt 02/ Rw 04 Kecamatan Lekok Kabupateb Pasuruan,dengan tersangka berinisial,A.K, alias Amak,laki laki,umur 25 tahun,Nelayan,Islam,beralamat Dusun pengaletan,Rt 04/Rw. 06 Desa Jatirejo Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan.

Kronologis berawal,hari minggu tanggal 02/08/20, jam 04.00 wib Korban hendak berangkat melaut ( bekerja mencari ikan di laut ), setibanya di area TPI ( Tempat Pelelangan Ikan ) korban bertemu dan menyapa tersangka dengan kalimat ” mau menghadang siapa kok bawa clurit ” tiba-tiba tersangka menoleh ke arah korban serta langsung membacokan sebilah celurit yang di bawanya ke arah kepala korban.

Beruntung waktu itu korban membawa sebuah bak ( tempat air terbuat dari plastik) di tenteng hendak di bawa ke perahu, dengan spontan korban menangkis bacokan celurit tersangka,menggunakan bak sampai pecah /sobek, akibat tajamnya celurit dan kerasnya bacokkan tersangka.

Lalu korban berhasil mendorong tersangka hingga terjatuh,korban lari dan masuk ke dalam rumah warga mengamankan diri, namun pelaku tetap mengejar,akan tetapi perbuatan tersangka tersebut akhirnya dapat dilerai oleh saksi, selanjutnya tersangka pergi meninggalkan korban, sedangkan korban bergegas pulang ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lekok.

“Dari hasil pemeriksaan ternyata kejadian tersebut awalnya di picu karena korban menggadaikan Hp milik nya kepada tersangka sebesar Rp 50.000 dengan janji 1 minggu akan di tebus,ternyata korban ingkar janji tidak kunjung menebus kembali sampai pada akhirnya tersangka melakukan perbuatan tersebut diatas.

Barang bukti yang disita petugas Polisi,1 (Satu) buah Bak warna hitam yang ada bekas sabetan senjata tajam jenis clurit dan Sebilah celurit milik Tersangka,ia terancam hukuman penjara maksimal 1/2 bui .

Kapolsek Lekok bersama anggota jajaran Unit Reskrim,bergerak cepat mengambil tindakan,menerbitkan LP,periksa saksi-saksi,mengamankan dan sita barang bukti,melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka,membuat surat DPB senjata tajam jenis clurit karena menurut pengakuan tersangka senjata tajam tersebut di buang di laut, pungkasnya.(sult)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top