PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALTENG
Polri merupakan salah satu instansi pemerintah yang memiliki tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara prima sehingga diperlukan sarana dan prasarana yang memadai dalam pelaksanaannya.
Guna menunjang pelaksanaan tugas personel Polri dalam memberikan pelayanan, Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. meresmikan secara langsung ruang pelayanan publik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)yang bertempat di Gedung Ditreskrimsus Polda Kalteng, Selasa (27/10/2020) pukul 07.30 WIB.
Dalam acara tersebut turut dihadiri oleh Wakapolda Brigjen Pol. Drs. Indro Wiyono, M.Si., Irwasda Kombes Pol. Iman Prijantoro, S.H. dan pejabat utama Polda Kalteng serta Asisten III Gubernur Kalteng Ibu Lies Fahima.
Pada kesempatan tersebut Kapolda melalui Kabidhumas Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menyampaikan dalam ruang pelayanan publik ini memiliki beberapa fasilitas pelayananan diantaranya pengaduan masyarakat (Dumas), pemeriksaan pelapor/korban/saksi/tersangka dan undangan klarifikasi, koordinasi, konseling dan wajib lapor
“Selain fasilitas layanan tersebut, kami juga memberikan kenyamanan dari sarana prasarana seperti menyedikan ruang bermain anak, ruang laktasi, pojok baca dan coffe shop,” tuturnya.
Diakhir kesempatan Hendra menambahkan dengan adanya ruangan pelayanan publik Ditreskrimsus Polda Kalteng ini diharapkan standar kwalitas pelayanan akan meningkat dan memudahkan masyarakat pada saat beurusan dengan Ditreskrimsus.
Sumber:
( Humas Polda Kalteng/ 4b )
