Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Konfenrensi Pers di Polresta Palangka Raya Ungkap Delapan Kawan Pengguna Narkoba

PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALTENG

Polda Kalteng menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika di Polresta Palangka Raya, Kota Palangka Raya, Kalteng, Senin, (26/10/2020) siang

Konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum ini mengungkap Delapan orang tersangka berinisial AM, JC, S, W, RS, R, SN, dan M yang berusia antara 24 s/d 51 tahun dengan latar belakang pekerjaan yang berbeda-beda dan ditangkap di Tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Berdasarkan pemeriksaan dari para tersangka, mereka membeli narkotika yang di duga jenis shabu tersebut dengan dua cara yaitu membeli secara langsung dan menggunakan kurir dari seseorang di daerah puntun kota Palangka Raya.

Setelah dilakukan pengembangan, shabu tersebut diperoleh pelaku dari seseorang di Banjarmasin dan jaringan lembaga pemasyarakatan di Kota Palangka Raya. Sesampainya di tangan para tersangka, narkotika yang diduga jenis shabu tersebut dibagi untuk konsumsi pribadi dan diedarkan kembali.

Sejumlah barang bukti yang disita petugas berupa 40 paket diduga narkotika jenis shabu seberat 12 gram, satu buah pipet kaca, tiga unit kendaraan roda dua, tujuh unit handphone, dua buah sendok shabu, empat buah timbangan digital, dan dua lusin plastik klip.

“Kedelapan tersangka di kenakan pasal 114 (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling banyak 8 milyar,” kata Kapolresta.(pm//mal-kha)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top