TASIKMALAYA – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Dalam rangka gelar operasi yustisi diwilayah hukum Polsek Cipatujah pada hari Sabtu 24 Oktober 2020, yang dimulai pada jam 07.30 s/d Selesai, dengan tempat operasi di depan Mako Polsek Cipatujah di bawah pimpinan Kapolsek Cipatujah Iptu Rokhmadi, S.H. Dalam gelar tersebut telah melaksanakan Operasi Yustisi yang bertujuan Pendisiplinan bagi masrakat dalam hal penggunaan Masker pada Pandemi Covid-19.
Dengan kekuatan anggota personil dari berbagai dinas intansi,
Seperti dari Anggota Polri sebanyak 5 orang yg kemudian dari
Anggota TNI, Koramil 1 orang, dan dari
Sat Pol PP. Sebanyak 1 orang dan dari dinas terkait lainnya/team gugus kecamatan.
Adapun sangsi yang diterapkan kepada masrakat yang terjaring diantaranya, Sangsi teguran dikenakan kepada 15 orang masrakat, kemudian kami memberikan 25 pcs Masker pada masrakat yang terkena razia operasi yustisi.
Yang sebelumnya kami berikan dahulu himbauan mengenai Kamtibmas, Protokol Kesehatan dan menerangkan mengenai 3M, ( Rajin mencuci tangan memakai sabun diair bersih dan mengalir, membiasakan memakai Masker jika beraktifitas keluar rumah serta memberikan pengertian tentang jaga jarak ).konten Vidio serta baliho juga terpasang sesuai dengan ketentuan.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Cipatujah mengharapkan kerjasamanya kepada warga masrakat minimal mematuhi semua himbauan dari kami, agar kita semua terhindar dari wabah covid-19 ini,…
serta kami harapkan agar dalam pelaksanaan nya dilaksanakan dengan hati ikhlas dan sukarela,… Karena kamipun dengan team demikian, ..
pungkas Kapolsek Cipatujah Iptu Rokhmadi SH, sambil mengahiri pembicaraannya dengan PB. (25/10/2020) Deded.Skr
