Karena Tidak Memiliki Surat Rekomendasi (Prokes)
PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALTENG
Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota kembali menggelar kegiatan patroli rutin dan pengecekan aktivitas masyarakat serta tempat usaha di wilayah Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (22/10/2020) malam.
Patroli yang berlangsung mulai Pukul 20.00 WIB tersebut dipimpin oleh Kanit SPKT Polresta Palangka Raya Polda Kalimantan Tengah Iptu Banar Loman Harto, Ipda Sujarwo dari Dit Samapta Polda Kalteng dan Letda Inf. Rodiansyah dari TNI selaku Perwira Pengendali (Padal).
Kegiatan diikuti oleh puluhan Personel dari berbagai instansi dan para relawan yang tergabung dalam Unit Reaksi Cepat (URC) divisi patroli dan pengawasan Protokol Kesehatan (Prokes) serta penindakan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020.
Banar menjelaskan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut pihaknya memberikan teguran kepada 3 pengelola tempat usaha cafe yakni cafe Kala Rindu di Jalan Diponegoro yang telah memiliki Surat Rekomendasi namun belum ditanda tangani oleh Pemilik Tempat Usaha, Cafe Svmmer.co di Jalan Sisimangaraja dan Cafe Garis Batas Kopi di Jalan G. Obos Induk yang belum memiliki surat Rekomendasi.
“Kami harap seluruh pemilik dan pengelola tempat usaha agar senantiasa mematuhi Protokol Kesehatan serta mengurus Surat Rekomendasi dari Satgas Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya sebelum membuka kembali tempat usahanya,” pungkasnya. (pm//mal-kha)
