Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Unit Reskrim Polsek Keboncandi Bekuk Pengedar Pil Obat keras Tryhexyphenidyl

PASURUAN – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Pada hari Rabu tanggal 21/10/20 jam pukul 23.30 wib di pinggir Jalan Persawahan masuk Desa Lajuk Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan, Unit Reskrim Polsek Keboncandi telah melakukan penangkapan kepada pelaku penggedar obat keras jenis Tryhexyphenidyl.

“Diketahui tersangka berinisial,
Ahmad.W.H, alias Dayat bin Sudari ,Laki – laki,umur 23 tahun, pekerjaan belum bekerja, agama Islam, Pendidikan SLTP, Kewarganegaraan Indonesia / Jawa,beralamat di Dusun Lajuk Rt 1 Rw 1 Desa Lajuk Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan,dengan barang bukti yang disita petugas Polisi,1 ( satu ) bungkus rokok ARES yang berisi sebuah plastik klip yang berisi 30 butir pil obat keras jenis Tryhexilphenidil, 5 ( lima ) butir pil obat keras jenis Tryhexilphenidil yang disimpan di saku baju, 1 ( satu ) buah handphone merk Evercoss warna hitam silver,dan Uang tunai Rp. 10.000.

Awal Kronologis tertangkapnya pelaku,Hari Rabu tgl. 21/10/20 sekira jam 23.30 wib telah ditangkap tangan tersangka Ahmad.W. H, sesaat setelah melakukan transaksi penjualan obat keras tersebut di di pinggir jalan persawahan masuk Desa Lajuk Kecamatan Gondangwetan, dalam diri pelaku di temukan barang bukti.

Kapolsek Keboncandi memaparkan terkait pelaku itu,dengan cara bermodus operandi tersangka mendapatkan obat keras yang berjenis Tryhexyphenidyl ( Pil kucing ) dengan harga sebesar Rp. 120.000 ( seratus dua puluh ribu ) Perbungkus plastik ( per box ) yang berisikan 100 butir pil obat keras yang berjenis Tryhexyphenidyl ( Pil kucing ). Kemudian di jual dengan harga Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) berisi 5 ( lima ) butir pil kucing, untuk 70 butir obat keras tersebut sudah terjual lebih dahulu dan uang penjualan sudah habis digunakan tersangka, pungkasnya.

Kini pelaku telah ditahan di Polsek Keboncandi,dan ia dijerat Pasal 197 Subs 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,ancaman hukumannya bisa 4 tahun bui.(sult)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top