JAMBI – PERSBHAYANGKARA.ID
Kembali Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap pelaku penyalah gunaan narkotika jenis ekstasi dan sabu yang berhasil di ungkap pada Selasa 20 Oktober 2020
Pengungkapan kasus ini disampaikan pada
Konferensi Pers yang digelar di Lantai II Ditresnarkoba Polda Jambi yang disampaikan pada Kamis 22/10 pukul 10 wib di Mapolda Jambi Dirresnarkoba didampingi Kasubdit 3 AKBP Mat Sanusi dan Humas Polda Jambi.
Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha menyampaikan press release “
Anggota Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap pelaku kurir atas pemilikan narkotika jenis sabu seberat 81,45 gram, dan ekstasi 1890 butir dan dalam bentuk serbuk 494,21 gram (1479 butir), dengan total keseluruhan ekstasi : 3764 butir dan sabu 81,45 gram.
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial (FM)41 th , tersangka ditangkap di Puja Sera pada Pukul 22.30 wib dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket besar ekstasi dalam bungkusan Roti Milkist coklat warna hijau dan pink.
Tersangka mengakui akan mengantar barang tersebut kepada pembeli BD dan barang tersebut dari WS asal Medan.
Penangkapan di dua TKP yakni di Pujasera Jelutung Kota Jambi dan di Perumahan Mayang Mangurai 5 Kelurahan Bagan Pete Kecamatan Alam Barajo kota Jambi pada Rabu 21/10 pukul 17.00 wib dan ditemukan 1 bungkus besar ekstasi dan 1 bungkus ukuran sedang sabu digudang rumah tersangka .
Kombes Pol DPG Artha menjelaskan ” dengan barang sebanyak ini disinyalir tersangka merupakan orang kepercayaan dan akan dikembangkan lagi untuk mengungkap jaringan lebih besar lagi, dan tersangka dikenakan pasal 114 AYat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana seumur hidup.tegas Ditresnarkoba.
Pada penangkapan dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Mat Sanusi bersama TIM Opsnal Subdit 3 .
Dengan digagalkan nya peredaran barang haram tersebut Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menyelamatkan hampir 3928 jiwa dari pengaruh barang haram tersebut.
(Dody)
