SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Segenap jajaran anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kembali berhasil membekuk pengguna Sabu sabu,warga asal Desa Pejangkungan Rt 18/Rw 03 , Kelurahan Pejangkungan Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo,ia berinisial S.A alias Ipin,laki laki,umur 32 tahun,kini dia harus meringkuk di hotel prodeo jeruji besi tahanan Polresta Sidoarjo.
“Awal kronologis tertangkapnya pelaku,pada hari Sabtu tanggal 10/10/20 jam pukul 15.00 wib,temannya pelaku inisial Memed menghubunginya menawarkan sabu kepadanya,ia juga bersedia membelinya,kala itu pembelian seharga Rp 400.000 kepada Memed,sesuai kesepakatan pembelian barang mengarah ke pesawahan Desa Biting Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo,lalu jam pukul 16.00 wib ia telah bisa menemukan barang ranjauan tersebut,barang terbungkus di bekas rokok Surya 12 lalu uang pembelian juga ia letakkan ditempat bekas ranjauan pula.
Selekas itu pelaku lalu bawa pulang ke rumah barang haram tersebut,jam pukul 20.00 wib sabu itu dipakainya sendiri sebagian,sisanya kembali ia simpan dalam bungkus rokok Magnum miliknya,dan karena tidak bisa tidur lalu ia menghubungi Citra ternyata saudara Citra sedang menginginkan sabu tersebut, sehingga terjadi komunikasi atau kesepakatan bahwa barang haram itu ia serahkan kepada Citra dengan syarat akan menerima imbalan dari Citra.
Hari Minggu tanggal 11/10/20 jam pukul 07.00 wib ia hubungi Citra meminta uang sabu miliknya,Citra ternyata masih bersedia untuk memberi uang dan membelinya juga untuk ketemuan,pelaku berangkat menemui Citra dan membawa sabu miliknya,jam pukul 11.00 wib pelaku sampai didepan Alfamart Jalan Pahlawan Sidoarjo bertemu dengan Citra,namun sebelum ia menyerahkan sabu kepada Citra ,pelaku langsung disergap oleh petugas kepolisian,sempat pula ia melakukan perlawanan dan berteriak/berontak,lalu pelaku sadar bahwa ia ditangkap karena membawa sabu, kemudian petugas kepolisian membawanya ke Satresnarkoba Mako Polresta Sidoarjo.
Pelaku kali ini sangat cerdik sabu dalam saku celananya yang dibawanya, sabunya dibuang di depan SDN Lemah Putro Jalan Pahlawan gang IX Kecamatan Sidoarjo Kota,di belakang Alfamart,lanjut ia diinterogasi dan lalu ia mengatakan bahwa sabunya ia buang, kemudian barang sabu miliknya ditemukan petugas kepolisian kembali beserta Hp merk Wiko,ia dan barang buktinya dibawa ke Mako Polresta Sidoarjo.
Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo AKP M.Indra Nadjib SH,S.i.K bersama anggota jajarannya kompak selalu didalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Sidoarjo,siapapun dan kapanpun selalu saja bisa teracuni oleh barang haram jenis narkotika,maka dari itu kita jauhi narkoba serta dampak bahayanya, pungkasnya.(Sulton)
