KATINGAN – persbhayangkara.id KALTENG
Setelah buron selama 7 bulan, tersangka HR akhirnya berhasil diamankan oleh personil Polsek Katingan Tengah, HR diamankan oleh saat bersembunyi di sebuah pondok di tengah ladang yang berada di Kel. Samba Kahayan, Kec. Katingan Tengah, Selasa (20/10/2020) siang.
Kapolres Katingan, Polda Kalteng AKBP Andri Siswan Asnyah, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Katingan Tengah Ipda Bahrul Ilmi, S. Sos. Menjelaskan tersangka HR diamankan karena pada tanggal 22 Maret 2020 telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap 2 orang korban yaitu RAP dan MA, tersangka HR melakukan penganiayaan dengan menggunakan pisau sehingga mengakibatkan kedua korban mengalami luka.
Setelah melakukan penganiayaan tersangka HR melarikan dan diri sampai akhirnya bisa diamankan oleh personil Polsek Katingan Tengah.
“Tersangka HR kita jerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan,” tutup Kapolsek. (f27/4b)
